Tender Kemendiknas Terbukti Bersekongkol

Terbukti melakukan persekongkolan tender, Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU) menghukum denda Rp500 juta kepada panitia pengadaan
pekerjaan di Kementerian Pendidikan Nasional. Persekongkolan itu
terjadi dalam pengadaan penggandaan dan pengiriman modul Sekolah
Menengah Pertama (SMP) terbuka di Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah
Pertama Departemen Pendidikan Nasional Tahun Anggaran 2009.

"Bahwa dengan demikian majelis Komisi menyimpulkan terlapor XIII
(Panitia tender Kemendiknas) sebagai pelaku usaha telah melakukan
persekongkolan vertikal untuk memenangkan terlapor I (PT Prata Sejati
Mandiri) dalam tender paket I, terlapor II (PT Nusantaralestari
Ceriapratama) dalam tender Paket II, Terlapor III (CV Standar Grafika)
dalam paket III dan terlapor IV (PT Surya Usaha Ningtias) dalam tender
paket IV," kata Ketua Majelis Komisi Benny Pasaribu, saat membacakan
putusannya, di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (13/4).

Tender yang dimaksud adalah pengadaan dan pengiriman modul mata
pelajaran matematika, ilmu pengtahuan alam, ilmu pengetahuan sosial
kelas VII semester 1 dan 2, lalu mata pelajaran ilmu pengetehuan alam
kelas VIII Semester 1 dan 2.

Menurutnya, berdasarkan bukti-bukti, pengumuman lelang dilakukan dengan
tidak terbuka, biaya pendaftaran yang tinggi, serta tanpa memperhatikan
dokumen penawaran para peserta tender. "Memberikan kesempatan para
terlapor yang bersekongkol dapat melakukan pengaturan pemenang tender
dimasing-masing paket," ujar dia.

Selain panitia tender Kemendiknas, peserta tender yang menjadi terlapor
dalam perkara ini ada 14. PT Pratasejati Mandiri, PT Nusantaralestari
ceriaprtama, CV Standar grafika, PT Surya Usaha Ningtias, PT Dadi
Kayana Abadi, PT Gemawindu Pancaperkasa, CV Mulyatindo Cakramas, PT
Geranusa Jaya, PT Ananto Jempeiter, PT Buana Gemilang Indah, CV Hikmah
Al Lathif, PT sarasukma Pratama, serta CV Tarsar jaya.

Atas putusan ini, KPPU mewajibkan PT Pratasejati, PT Nusantaralestari
Ceriapratama, CV Standar Grafik dan PT Surya Usaha Ningtias untuk
membayar denda senilai Rp25 juta lantaran terbukti dimenangkan atas
kegiatan persekongkolan.

Sementara itu, perusahaan lainnya, ditetapkan denda senilai Rp10 juta.
Meskipun bersalah, mereka tidak diuntungkan dalam kegiatan ini.

"Menyatakan para terlapor telah terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ujarnya. Menurut dia, melalui putusan perkara Nomor 27/KPPU-L/2009 ini, KPPU
merekomendasikan Kemendiknas untuk memberikan sanksi administratif
terhadap pejabat yang bertanggungjawab dalam persekongkolan ini.

"Memberikan rekomendasi kepada menteri untuk mengeluarkan instruksi
kepada (jajaran) Kementerian Pendidikan Nasional agar melaksanakan
tender sesuai Keppres 80 Tahun 2003 sesuai dengan prinsip persaingan
usaha yang sehat," ujarnya. pri

http://www.surabaya pagi.com/ index.php? p=detilberita& id=46925

0 komentar:

Posting Komentar