Oknum Depag Situbondo Lakukan Pungli
Sejumlah guru agama di Kabupaten Situbondo Jawa Timur mengeluhkan
adanya pungutan liar yang dilakukan oknum pejabat Kantor Departemen
Agama di wilayah itu. Mereka mengaku kaget dan terpaksa membayar uang
diluar ketentuan yang berlaku. Pungutan itu dilakukan dengan dalih
sebagai uang administrasi.
"Kami menerima dana rapelan
tunjangan sertifikasi lewat rekening. Tapi setelah menerima, kami
diminta Rp 1 sampai Rp 2 juta per orang, katanya uang adimistrasi untuk
pejabat Depag yang telah membantu," ujar Arifin, salah seorang guru,
Senin (28/12).
Guru lainnya, Hamidah, mengaku terpaksa membayar
Rp 1,5 juta kepada staf kantor Depag Situbondo karena diancam tunjangan
sertifikasi yang diterimanya sejak tahun 2008 akan dicabut. "Posisi
kami lemah," katanya.
Sejauh ini, praktek pungli menimpa
sebanyak 125 orang guru Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madarasah Tsanawiyah
(Mts) dan Madrasah Aliyah (MA) yang lolos dalam program sertifikasi
guru tahun 2007.
Arifin menambahkan, ancaman pencabutan
tunjangan sertifikasi itu juga dilakukan seiring maraknya jual beli
nomor sertifikasi oleh oknum pejabat Depag. " Jika ada guru yang ingin
mengganti nomor sertifikasi diminta membayar uang Rp 400 ribu hingga Rp
1 juta," kata Arifin.
Karenanya, para guru meminta pejabat
inspektorat kantor Departemen Agama Provinsi Jawa Timur segera turun
tangan menelusuri kasus itu.
Kepala Seksi Majelis Pendidikan
Agama Depag Situbondo, Mulyono membantah keras soal pungli itu.
Menurutnya, ketentuan kantor itu sudah jelas yakni melarang para
pegawai Depag melakukan pungutan dalam pelaksanaan sertifikasi. "Sudah
sering tuingan seperti itu, bahkan ada yang mengirim surat ke kantor
Kanwil Depag Jawa Timur, tapi tidak pernah terbukti," katanya.
Meski
demikian, Mulyono mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya oknum
diluar dan dalam kantor Depag Situbondo yang memanfaatkan momentum
tersebut untuk keuntungan pribadi.
Sumber
TEMPO Interaktif, Situbondo
0 komentar:
Posting Komentar