Perda Pendidikan ditetapkan
DPRD Solo menetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pendidikan dalam rapat paripurna di Gedung Dewan, Kamis (15/4).
Masyarakat Perduli Pendidikan Surakarta (MPPS) menegaskan, pihaknya berharap biaya operasional dan investasi tetap masuk dalam Perda sehingga ada pendidikan murah di Solo.
Ketua DPRD Solo YF Sukasno menjelaskan, setelah semua fraksi menyatakan pendapat akhirnya akhirnya Raperda Pendidikan ditetapkan. “Semua fraksi menerima dan untuk FPDIP minta ada tambahan ayat,” kata dia kepada wartawan di ruang kerjanya.
Dia mengatakan, ayat tambahan yang diusulkan FPDIP adalah mengenai hak dan peran serta masyarakat yang ikut merencanakan, melaksanakan dan evaluasi pendidikan.
Sukasno mengatakan, setelah ditetapkan, Perda Pendidikan itu dikirim ke gubernur untuk dievaluasi. Setelah ada hasil evaluasi, kata dia, maka akan bisa dimasukkan dalam lembaran negara.
Koordinator MPPS Hastin Dirgantari menjelaskan, pembahasan Raperda Pendidikan memang sudah sangat lama. “Ini karena Raperda dulu hanya mencomot dari peraturan perundang-undangan di atasnya, tapi tidak berkaca pada realitas pendidikan di Solo,” terang dia.
Dia mengatakan, MPPS terus mengawal proses pembahasan Raperda itu agar Perda Pendidikan yang dihasilkan sesuai dengan permasalahan dunia pendidikan di Kota Bengawan. Hastin menegaskan, hal utama yang menjadi bahasan MPPS adalah menegnai biaya operasional dan investasi.
Hastin mengungkapkan, diberikannya biaya operasional dan investasi maka akan ada pendidikan murah yang tidak membeda-bedakan status sosial ekonomi masyarakat. Konsep itu berbeda dengan Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS) yang baru saja digulirkan Pemkot Solo.
Sumber
Solopos
0 komentar:
Posting Komentar