100 PERDA PENGHAMBAT KOPERASI DI BATALKAN
Pojok Kilas Ekonomi Kompas hari ini 14 November mencatat pernyataan Deputi Menteri Negara Koperasi/Usaha Kecil dan Menengah Bidang Kelembagaan Untung Tri Basuki.
100 Perda penghambat Koperasi akan dibatalkan dalam waktu 100 hari ke depan karena masuk program 100 hari program kerja meneg tersebut.
Saya yang sering keluar masuk sekolah ingin menambahkan agar Peraturan Menteri Pendidikan nasional yang melarang Koperasi di Sekolah menjual Buku (Pengertian pihak Koperasi Sekolah adalah Semua Buku cetak) juga ikut diberantas.
Bayangkan berapa ribu unit sekolah yang telah memiliki unit Koperasi yang akan diharapkan menjadi ujung tombak "Peningkatan Minat Baca Masyarakat/siswa?"
Bukan hanya untuk meningkatkan minat baca, akan tetapi terlebih (bagi Koperasi sebagai unit usaha) bagi peningkatan penghasilan Unit Koperasi yang bersangkutan.
Apabila setiap hari ada Guru dan siswa yang membeli buku (pengayaan, referensi, sumber), berapa penambahan omzet Koperasi yang bersangkutan? ???
Memang dibandingkan dengan bakso, supermie, teh botol yang menjadi menu populer di Koperasi, tentu omzet buku akan kalah.
Akan tetapi bila dibandingkan dengan komoditas Sabun, Kecap atau Rinso tentu Omzet buku akan lebih baik.
Ketika berdiskusi dengan Bapak Tantu Syamsul dari Dinas Koperasi Tingkat I Sulawesi Selatan, dengan bersemangat beliau menyampaikan bahwa sebenarnya Koperasi Koperasi Sekolah pun harus terbuka untuk Umum, kalau mau menjadi Badan usaha sesuai tuntutan UUD 45 ==> menjadi soko guru ekonomi.
Artinya, Masyarakat di sekeliling Sekolah yang memiliki koperasi pun dimungkinkan berbelanja ke Koperasi Sekolah tersebut.
Pihak Koperasi Sekolah musti berpromosi ke kampung-kampung di sekitar sekolah menyampaikan barang apa saja kepada masyarakat berikut harganya yang bersaing.
Apa yang dilakukan Makro, Carrefour, Hypermart, Giant atau Alfa Mart yang setiap bulan atau tiap minggu menyebarkan flyers berisi barang-barang terbaru dan termurah mustinya juga dilakukan koperasi Sekolah bersama supliernya seperti Penerbit dan lainnya.
Ada yang unik dengan larangan berjualan buku di koperasi ini.
Di Jakarta Timur ada SMA yang memiliki Koperasi yang menghadap ke Jalan. Mereka bersaing dengan warung sepanjang jalan, namun apapun yang terjadi dia tidak mau menjual buku, hanya Baju seragam. Sehingga hanya sebulan dalam setahun buka. Selebihnya ya, simpan pinjam.
Masih di Jakarta Timur, ada Koperasi yang sudah memiliki Toko Buku sejak lama, artinya para penerbit dan grosir buku serta ATK selalu berhubungan dengan pengurus Toko untuk mendisplay barang dagangannya.
Nah 2 tahun terakhir toko buku ini tutup karena aturan tersebut.
Jadi tiba saatnya bagi Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk menata dan mengembangkan Koperasi Sekolah termasuk Koperasi-koperasi di Perguruan Tinggi.
dharma hutauruk
0 komentar:
Posting Komentar