Siaran Pers : KPK Umumkan Hasil Survei Integritas Sektor Publik 2009

Jakarta, 22 Desember 2009.

Dalam rangka optimalisasi pencegahan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menelusuri akar permasalahan korupsi di sektor pelayanan publik serta mendorong dan membantu lembaga publik mempersiapkan upaya-upaya pencegahan korupsi yang efektif pada wilayah dan layanan yang rentan terjadinya korupsi. Salah satu caranya dengan melakukan survei integritas sektor publik. Hari ini, bertempat di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, KPK mengumumkan hasil survei integritas sektor publik untuk tahun 2009 yang dipresentasikan oleh Mochammad Jasin, Wakil Ketua KPK.

Survei yang berlangsung pada April-September 2009 tersebut dilakukan terhadap 371 unit layanan yang berada 98 Instansi, terdiri dari 39 instansi tingkat pusat, 10 pemerintah provinsi dan 49 pemerintah kota/kabupaten, dengan melibatkan jumlah responden pengguna layanan sebanyak 11.413 orang yang terdiri dari 4.592 orang responden di tingkat pusat, 1.039 orang responden di tingkat pemprov, dan 5.782 orang responden di tingkat pemkot/pemkab. Seluruh responden merupakan pengguna langsung dari layanan publik yang disurvei. Mulai tahun ini, survei integritas sektor publik telah memasukkan standar minimal integritas yang ditetapkan oleh KPK sebesar 6,00.

Berikut ini adalah hasil survei integritas sektor publik tahun 2009:

Nilai rata-rata integritas sektor publik nasional adalah 6,50, dengan perincian rata-rata integritas di tingkat pusat 6,64 , rata-rata nilai integritas sektor publik di tingkat pemerintah provinsi adalah 6,18, dan rata-rata nilai integritas di tingkat pemerintah kota/kabupaten 6,46. Bila dibandingkan, nilai integritas pemerintah provinsi relatif lebih buruk dibanding nilai integritas instansi di tingkat pusat maupun pemerintah kabupaten/kota.

Tingkat Pusat

Limabelas unit layanan yang dengan skor integritas terendah adalah: Pembuatan dan Perpanjangan SIM (POLRI), Jasa Pelayanan Teknis Pengujian dan Kalibrasi (Departemen Perindustrian) , Pengadaan Barang dan Jasa BKKBN (BKKBN), Pengadaan Barang dan Jasa Kem.Perumahan Rakyat (Kementerian perumahan Rakyat), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)(POLRI) , Pengurusan Paspor Keimigrasian (Departemen Hukum dan HAM), Layanan Pengaduan ke Polisi:curanmor, pencurian, dll (POLRI), Program Pemberian Fasilitas Usaha dalam rangka Pengembangan IKM (Departemen Perindustrian) , Rawat Inap (RSCM), Pengadaan Barang dan Jasa Dept. ESDM (Departemen ESDM), Pelayanan Pelaksanaan Ibadah Haji Reguler (Departemen Agama), Sertifikat Kelayakan Pengolahan (Departemen Kelautan dan Perikanan), Pengadaan Barang dan Jasa Depkominfo (Departemen Komunikasi dan Informasi), Layanan Keperdataan (Mahkamah Agung), Sertifikasi Produk/SNI (Departemen Perindustrian)

Limabelas unit layanan yang dengan skor integritas tertinggi adalah: Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih (Departemen Pertanian), Program Bantuan Sosial (Menko Kesejahteraan Rakyat), rekomendasi Visa Taiwan (BNP2TKI), Pengadaan Barang dan Jasa (Departemen Pertanian), Pengajuan Klaim Asuransi Jaminan Hari Tua (PT.Jamsostek) , Akreditasi Perguruan Tinggi (Badan Akreditasi Negara), Penentuan Distributor Gas 3 kg dan aksesorisnya (PT.Pertamina) , Evaluasi Produk sebelum Izin Beredar (BPOM), Angkutan Muatan Barang antar Pulau (PT.PELNI), Penetapan BDS Baru dan BDS Lama (Meneg Koperasi dan UKM), Layanan Pembayaran Bantuan Pemerintah-BLT, Jamkesmas, dll (PT.Pos Indonesia), Akreditasi Pendidikan Menengah SMP dan SMA (Badan Akreditasi Negara), Pengajuan Klaim Asuransi Kecelakaan Kerja (PT.Jamsostek) , Jasa OSS Pengurusan Dokumen Usaha (PT.KBN), Layanan Pengujian Keselamatan Kesehatan Kerja/K3 (Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi)

Limabelas instansi dengan skor integritas terendah, yaitu: Departemen Perindustrian, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Kementerian Perumahan Rakyat, Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Pekerjaan Umum, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Departemen Luar Negeri, Departemen Agama, Perusahaan Listrik Negara (PLN), Departemen Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Departemen Kelautan dan Perikanan, Kejaksaan Agung, Departemen ESDM, Departemen Kehutanan.

Limabelas instansi dengan skor integritas tertinggi, yaitu: Departemen Pertanian, PT.Pos Indonesia, PT.Pertamina, BPOM, PT. Jamsostek, Badan Akreditasi Negara, PT.KBN, PT.Angkasa Pura II, PT.PELNI, Departemen Pendidikan Nasional, Perusahaan Gas Negara, BNP2TKI, Menko Kesejahteraan Rakyat, PT.KAI, PT.Asuransi Jasa Raharja

Tingkat Pemerintah Provinsi

Empat unit layanan yang disurvei di pemerintah provinsi, yaitu: Pelayanan RSUD Kelas B, Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi, Izin Trayek antar Kota dalam Provinsi, Izin Pendirian Koperasi/UKM Tingkat Provinsi

Lima pemerintah provinsi yang dengan skor integritas terendah adalah: Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung

Lima pemerintah provinsi yang dengan skor integritas tertinggi adalah: Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Bali

Tingkat Pemerintah Kota/Kabupaten

Empat unit layanan yang disurvei di pemerintah kabupaten/kota, yaitu: Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas/RSUD kelas C, Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota, Akte Kelahiran, Bantuan Pembangunan/ Renovasi/ Perbaikan Fisik Sekolah dengan APBD Tk II

Lima belas pemerintah kabupaten/kota yang dengan skor integritas terendah adalah: Kota Jakarta Selatan, Kab. Kuningan, Kota Bandar Lampung, Kota Samarinda, Kab.Maros, Kab.Deli Serdang, Kota Manado, Kab.Gowa, Kota Makassar, Kab.Garut, Kota Bekasi, Kab.Lampung Tengah, Kota Jakarta Utara, Kab.Kutai Kertanegara, Kab. Sumenep

Limabelas pemerintah kabupaten/kota yang dengan skor integritas tertinggi adalah: Kota Denpasar, Kota Balikpapan, Kab.Tanah Bumbu, Kab.Badung, Kota Medan, Kab.Kediri, Kota banjarmasin, Kab.Gianyar, Kota Malang, Kota Jakarta Barat, Kab.Sampang, Kota Bontang, Kab.Pangkajene Kepulauan, Kota Banjar Baru, Kota Metro

Penilaian survei dilakukan dengan menggabungkan dua unsur, pengalaman integritas (bobot 0,750): merefleksikan pengalaman responden terhadap tingkat korupsi yang dialaminya dan potensial integritas (bobot 0,250): merefleksikan faktor-faktor yang berpotensi penyebab terjadinya korupsi dipersepsikan oleh responden

KPK tetap akan melakukan survei ini secara rutin setiap tahun untuk terus memantau sejauh mana efektivitas pengendalian terjadinya korupsi di layanan publik sebagai mekanisme check & balance antara penyedia dan pengguna layanan publik. Survei ini sekaligus memberi peringatan awal kepada instansi pusat, pemerintah provinsi maupun pemkab/pemkot untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas dalam kegiatan layanan publiknya. KPK akan terus melakukan monitor terhadap berbagai sektor pelayanan publik yang ada di instansi pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kota/kabupaten.

Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Johan Budi SP

Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-1, Jakarta Selatan


0 komentar:

Posting Komentar