POLRES PAGARALAM SELESAI PERIKSA 33 KEPALA SEKOLAH

Setelah hampir satu bulan, Polres Kota Pagaralam, Sumatera Selatan akhirnya menyelesaikan pemeriksaan 33 kepala sekolah dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp11,8 miliar
"Berkaitan dugaan korupsi DAK untuk sekolah dasar tahun 2009, kami sudah menyelesaikan pemeriksaan sekitar 33 kepala sekolah dari 37 sekolah yang menerima DAK sebesar Rp11,8 miliar itu," kata Kasat Resrim Polres Pagaralam, AKP Syahril, di Pagaralam, Senin. Ia mengatakan, prosesnya dilakukan secara bertahap dengan para kepala sekolah itu sebagai saksi, dan tinggal empat sekolah lagi yang belum diperiksa untuk diproses lebih lanjut.

Pihaknya juga telah mendengarkan penjelasan dari dua staf ahli fisik bangunan dari Dinas PU Cipta Karya yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan terkait proses pembangunan sekolah melalui dana tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi ahli itu, menurut dia, terbukti dalam proses pembangunan 37 sekolah yang menerima DAK terindikasi terjadi penyimpangan sehingga merugikan negara.

"Untuk mengetahui nilai kerugian negara saat ini belum dapat disebutkan, mengingat masih dalam proses pemeriksaan sejumlah saksi-saksi. Kami sudah menargetkan dalam dua minggu ini penanganan kasus DAK akan dapat diselesaikan, " ujar dia pula.
Menurut Syahril, setelah pemeriksaan semua kepala sekolah termasuk sejumlah pejabat Dinas Pendidikan, baru akan dilakukan audit oleh BPKP, sehingga akan jelas berapa kerugian negara maupun siapa saja yang akan menjadi tersangka.

"Pada penyidikan tahap awal dapat diketahui sekolah yang tidak menjalankan proses penggunaan dana tersebut termasuk yang menyalahi aturan atau ada rekayasa. Buktinya dari pemeriksaan saksi ahli banyak sekali penggunaan dana tersebut dalam proses pembangunan infrastruktur sekolah tidak sesuai dengan rencana anggaran biayanya," kata dia lagi.

Dia menyebutkan contoh dalam penggunaan material bangunan mulai dari besi, kayu, termasuk pada pelaksanaan pembangunan sekolah tersebut.
Ada sekolah yang seharusnya menjalani rehabilitasi berat, tapi pada pelaksanaan hanya rehab ringan dan bahan yang dibutuhkan untuk bangunan kebanyakan berkualitas kurang baik.

Padahal jumlah dana yang diterima setiap sekolah cukup besar, mulai dari Rp200 juta hingga Rp500 juta, tergantung pengajuan dari pihak sekolah.
Menurut Kapolres Kota Pagaralam, AKBP Abdul Soleh, walaupun seluruh kepala sekolah diperiksa, belum tentu semuanya bersalah, tergantung dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan di lapangan.

Kapolres menegaskan bahwa melalui pemeriksaan ini, akan dapat mengungkap semua kepala sekolah yang terlibat korupsi atau penyimpangan DAK tersebut.
"Kalau hanya mengambil sampel saja, akan sulit membuktikan secara menyeluruh pejabat sekolah yang mana melakukan dugaan korupsi," ujar dia lagi.

Pada tahap awal sudah diperiksa pejabat di lingkungan Diknas Pagaralam, yaitu mantan kepala dinas, IS, dan Sekretaris, HM, termasuk seluruh kepala sekolah penerima DAK, kata dia pula.

Sumber
Pagaralam, Sumsel, 19/4 (ANTARA)

0 komentar:

Posting Komentar