: Ujian Standar Sebagai Penentu Kelulusan

Dengan menjadikan hasil nilai Ujian Nasional sebagai penentu kelulusan siswa maka itu berarti UN telah dijadikan sebagai ‘standardized test exit exams’ (ujian standar untuk kelulusan). Dengan menerapkan ‘exit exams’ yang berlaku baik bagi siswa kelas 6, 9 dan 12 maka sebenarnya Depdiknas telah mengambil kebijakan yang sangat janggal di dunia pendidikan dan bertentangan dengan UU Sisdiknas tentang program Wajib Belajar. Wajib belajar merupakan program yang mewajibkan setiap warga negara Indonesia untuk bersekolah selama 9 (sembilan) tahun pada jenjang pendidikan dasar, yaitu dari tingkat kelas 1 Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga kelas 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Dengan menerapkan ‘exit exams’ pada siswa kelas 6 dimana siswa yang tidak lulus tidak dapat meneruskan pendidikannya (dan meskipun ada program Paket C akan tetap mengganjal siswa untuk meneruskan sekolahnya) maka itu berarti
Depdiknas telah mengkhianati program Wajib Belajarnya sendiri. Selama ini tak pernah ada terdengar ada negara yang menerapkan ‘exit exams’ pada jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP). ‘Exit exams’ selama ini hanya digunakan pada siswa SLTA yang akan menyelesaikan studinya pada akhir kelas 12.

Apa sebenarnya ‘Exit Exams’ itu?
Ujian Kelulusan (exit exams) adalah sebuah test standar (standardized test) yang harus dilalui oleh siswa sebelum lulus SLTA. Jika siswa tidak lulus dengan nilai tertentu yang ditetapkan maka siswa dianggap tidak berhak untuk lulus dari SLTA. Tapi banyak versi tentang kelulusan dari ‘exit exams’ ini di berbagai negara. Saya ambil contoh di Amerika Serikat.
Seperti yang pernah saya sampaikan, tak ada sebuah standardized test (ujian standar) yang berlaku untuk semua negara bagian di AS. Beberapa negara bagian menerapkan ‘standardized test’ sebagai ‘exit exams’ bagi siswa SLTAnya dengan aturan yang berbeda-beda. http://www.exitexam help.com/ aboutus.html
Saat ini 20 negara bagian di AS (Alabama, Alaska, California, Florida, Georgia, Idaho, Indiana, Maryland, Massachusetts, Mississippi, Nevada, New Jersey, New Mexico, New York, North Carolina, Ohio, South Carolina, Tennessee, Utah, and Virginia) mewajibkan siswa SLTAnya untuk lulus ‘exit exams’.
Dari 20 negara bagian ini 13 negara bagian (Alaska, California, Florida, Georgia, Massachusetts, Mississippi, Nevada, New Mexico, North Carolina, South Carolina, Tennessee, Utah, and Virginia) tetap menyediakan sertifikat atau diploma bagi siswa SLTA yang tidak lulus ‘exit exams’ tersebut. Jadi meskipun siswa tidak lulus mereka tetap bisa melanjutkan dengan menggunakan sertifikat atau pun diploma tersebut.
Tujuh negara bagian lainnya (Alabama, Florida, Idaho, Maryland, New York, North Carolina, and Virginia) membolehkan siswa yang gagal menggunakan nilai SAT atau test lain agar bisa lulus SLTA. Jadi ada alternative lain selain ujian yang diselenggarakan sebagai exit exams tersebut.
Sembilan Negara bagian lain (Alaska, Georgia, Idaho, Indiana, Massachusetts, Mississippi, New Mexico, Ohio, and Utah) tetap membolehkan siswa untuk lulus meski nilainya tidak memenuhi persyaratan kelulusan alias ‘exit exams’ tidak dijadikan sebagai syarat kelulusan. Ada ujian nasional yang berlaku untuk semua siswa di Negara bagian tersebut tapi tidak dijadikan sebagai syarat kelulusan.
Ujian Kelulusan SLTA (The High School Exit Exam), yang mewajibkan siswa SLTA untuk menempuhnya sekarang sedang popular di AS meski begitu banyak penentangan. Di negara bagian California and Arizona, jumlah siswa yang gagal mencapai nilai kelulusan begitu tinggi sehingga keinginan untuk tidak memberi sertifikat atau diploma sebagai syarat untuk meneruskan ke perguruan tinggi dibatalkan. Siswa yang gagal mencapai nilai yang ditetapkan tetap mendapat sertifikat kelulusan sebagai syarat untuk meneruskan ke perguruan tinggi.
Jika kita berbicara tentang ujian di Amerika Serikat maka kita mesti menyadari bahwa standar pelayanan pendidikan mereka sudah jauh lebih baik daripada Indonesia. Tidak ada negara bagian yang sangat tertinggal dan perbedaan standar pelayanan pendidikan juga tidak terlalu jauh jika dibandingkan dengan negara kita.
Meski telah ada beberapa macam standardized test sebagai exit exams bagi lulusan SLTA tapi lebih dari 815 college dan perguruan tinggi tidak menggunakan nilai SAT (Scholastic Aptitude Test and Scholastic Assessment Test) atau ACT (American College Testing) yang selama ini dijadikan sebagai standardized test sebagai syarat masuk ke perguruan tinggi (college admissions) karena mereka berpandangan bahwa nilai test tersebut tidaklah mewakili kemampuan yang sebenarnya dari siswa. Ini sama dengan PTN kita yang menggunakan sistem PMDK (Penelusuran Minat dan Kemampuan) kepada calon mahasiswanya. Bedanya adalah bahwa PTN kita masih juga menetapkan hasil UN sebagai persyaratan. Perguruan tinggi yang tidak mensyaratkan hasil ujian standar merasa cukup yakin dengan hasil penilaian siswa selama di sekolah. Mereka meragukan efektifitas standardized test tersebut dengan berbagai alasan.

Salam
Satria

0 komentar:

Posting Komentar