Cium Bau Korupsi, Kejaksaan Selidiki Proyek PSB Online

Surabaya - Ngadatnya situs Penerimaan Siswa Baru (PSB) berbuntut panjang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menduga proyek Penerimaan Siswa Baru online senilai Rp 2,3 miliar itu berbau korupsi.

Dugaan ini karena pembuatan situs itu tidak dilakukan melalui lelang, namun berdasarkan penunjukan langsung yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Namun kasus dugaan korupsi ini sampai saat ini masih didalami oleh Kejari Surabaya.

"Kita masih tunggu laporan kongkrit dan ini masih dugaan atau pengumpulan bahan dan
keterangan (Pulbaket)," kata Kepala Kejari Surabaya, Abdul Azis kepada wartawan di kantor Kejari Surabaya, Jalan Raya Sukomanunggal Jaya, Senin (29/6/2009).

Ketika ditanya apakah keputusan langsung itu melanggar Keputusan Presiden Nomer 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Aziz pun langsung membantahnya, "Itu kan kata sampean (kamu)," jawabnya singkat.

Sementara itu, Kadis Pendidikan Kota Surabaya, Sahudi saat dikonfirmasi mengaku
jika proyek yang dilakukan pihaknya sudah melalui jalur yang sesuai prosedur. "Saya memakai prinsip swakelola yang sudah dicantumkan pada Keppres 80 pasal 39. Sehingga tidak ada alasan kami melanggar aturan tender proyek dengan tidak menggelar lelang terbuka," katanya saat dihubungi detiksurabaya. com.

Sahudi yang juga mantan kepala sekolah SMUN 15 Surabaya ini mengungkapkan jika program PSB online sudah disampaikan pada rapat penyusunan anggaran dengan DPRD Surabaya.

Saat ditanya penunjukan dua Perguruan Tinggi Negeri (PTN), yakni Universitas Negeri Surabaya (Unnesa) dan Institut Teknologi Surabaya (ITS) dalam pembuatan situs itu, Sahudi mengaku jika kedua PTN tersebut banyak membantu Dinas Pendidikan dalam mengembangkan program pendidikan. (bdh/bdh)

http://surabaya. detik.com/ read/2009/ 06/29/175056/ 1155991/466/ cium-bau- korupsi-kejaksaa n-selidiki- proyek-psb- online

0 komentar:

Posting Komentar