Ruwetnya DAK Pendidikan di Kab. Sampang

Sampang, Sergap - Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun
anggaran 2009 di Kabupaten Sampang, ditengarai banyak kejanggalan dan penyimpangan, baik dari konstruksi bangunan maupun dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang marak mewarnainya.

Dari penelusuran di lapangan, proyek pemerintah pusat yang dikerjakan secara swakelola oleh pihak sekolah sendiri dengan besar anggaran Rp 230 juta per sekolah ini, dalam pelaksanaanya banyak yang menyimpang dari Petunjuk Teknis DAK Pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Rencana Anggaran Belanja (RAB)
serta gambarnya.

Perbuatan tidak bertanggungjawab itu masih banyak ditemukan di sekolah - sekolah dasar, utamanya di daerah terpencil. Salah satunya di SDN Rong Dalem II Kecamatan Omben dan SD Karang Penang Oloh IV Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang.
Dengan mudah dan terlihat kasat mata, bahwa
pelaksanaan rehab gedung tempat belajar generasi muda harapan bangsa
ini, terkesan "separuh hati". Hal ini terlihat dari kondisi kayu kusen
yang sudah keropos dimakan rayap dan sudah tidak layak pakai, tapi
masih terpasang. Juga dinding yang sudah retak parah, namun hanya
ditambal sulam.

Dalam penelusuran selanjutnya, terdapat pula
sekolah dasar negeri yang mendapatkan dana DAK Bidang Pendidikan 2009,
padahal jumlah siswanya kurang dari 50 anak. Padahal dalam Petunjuk
Tekhnis yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, jikasebuah sekolah
dasar negeri muridnya kurang dari ketentuan yaitu minimal 50 siswa,
harus dilakukan regrouping (digabungkan dengan sekolah lain, red).
Bahkan ada sekolah yang berdiri diatas tanah sengketa, yang tentu saja pada akhirnya menjadi kendala dalam pelaksanaan rehabnya, sehingga pada akhirnya tidak dapat memenuhi target waktu yang telah ditentukan sesuai dengan Surat Perintah Kerja
(SPK)nya. Padahal pelaksanaan pekerjaan harus selesai tanggal 05 Oktober 2009.

Lebih parah lagi, sebuah sumber yang namanya minta untuk tidak ditulis, menceritakan tentang dugaan adanya pungli dalam proyek yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa ini. Sumber itu mengatakan bahwa kepada sekolah-sekolah yang mendapat DAK 2009 ini, maka kepala sekolah harus menyetorkan uang sebesar Rp.2,5 juta, ketika dana DAK tahap I cair. Dan akan "diwajibkan" setor lagi sebesar Rp. 6 juta, ketika pencairan dana tahap II.

Kegiatan pengumpulan dana ini difasilitasi oleh seorang koordinator yang ada di setiap Kecamatan. Untuk menghilangkan jejak, maka tidak ada tanda terima (kwitansi) yang dibuat serta tidak jelas untuk keperluan apa dan siapa yang memanfaatkan dana "misterius" ini.

Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang sebagai pangawas dalam proyek DAK Bidang Pendidikan belum dapat dikonfirmasi tentang maraknya dugaan penyimpangan ini. Senin (28/009), ketika untuk kesekian kalinya Tabloid Sergap menemui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Drs. Heri Purnomo, M.Pd, namun yang bersangkutan
tidak bersedia menemui. (Rida)

0 komentar:

Posting Komentar