Kejaksaan Selidiki Proyek PSB Online Diduga Berbau Korupsi

KEJARI SURABAYA - Dugaan penyelewengan dana PSB Online sebesar Rp 2,3 miliar mulai dibidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdul Aziz mengaku sedang mengumpulkan bukti-bukti dan data konkrit atas kasus ini.

“Kita masih dalam tahap mengumpulkan data saat ini, kalau memang ada bukti konkritnya kita siap menindklanjutinya,” ujar Abdul Aziz.

Sejauh ini kata Aziz, pihaknya masih belum bisa menentukan pelanggaran hukum atas kasus ini dan belum menyimpulkan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini.

“Masih belum bisa kita tentukan siapa yang harus bertanggung jawab dan bentuk pelanggarannya. Semua butuh proses, tidak serta merta langsung bisa kita simpulkan,” tambahnya.

Adanya dugaan bahwa kasus ini menyalahi aturan pengadaan barang dan jasa karena proses lelang dilakukan secara penunjukan langsung, Aziz menyatakan bahwa hal itu perlu dikaji lebih dalam.

“Siapa yang menyimpulkan seperti itu, semua perlu dilakukan penyelidikan. Jadi tidak bisa kita langsung menyimpulkan pelanggaran hukumnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kadis Pendidikan Kota Surabaya, Sahudi saat dikonfirmasi mengaku jika proyek yang dilakukan pihaknya sudah melalui jalur yang sesuai prosedur. "Saya memakai prinsip swakelola yang sudah dicantumkan pada Keppres 80 pasal 39. Sehingga tidak ada alasan kami melanggar aturan tender proyek dengan tidak menggelar lelang terbuka," katanya.

Sahudi yang juga mantan kepala sekolah SMUN 15 Surabaya ini mengungkapkan jika program PSB online sudah disampaikan pada rapat penyusunan anggaran dengan DPRD Surabaya.

Saat ditanya penunjukan dua Perguruan Tinggi Negeri (PTN), yakni Universitas Negeri Surabaya (Unnesa) dan Institut Teknologi Surabaya (ITS) dalam pembuatan situs itu, Sahudi mengaku jika kedua PTN tersebut banyak membantu Dinas Pendidikan dalam mengembangkan program pendidikan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proses PSB Online yang memakan anggaran Rp 2.3 Milyar dikeluhkan banyak masyarakat karena ternyata usah diakses. Bahkan sempat trouble dan tak bisa diakses selama beberapa waktu. Meski Komisi D DPRD Surabaya sempat memanggil Sahudi, masalah ini masih belum jelas solusinya. uci/zul


0 komentar:

Posting Komentar