Ratusan buku PPKn menyesatkan beredar di Lumajang

Ratusan eksemplar buku pegangan bidang studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) untuk siswa Sekolah Dasar terbitan ‘Lentera Ilmu’ yang beredar di Lumajang dipermasalahkan. Isi sebagian materi dalam buku terbitan Surabaya itu dianggap menyesatkan.

Padahal buku tersebut digunakan sebagai acuan untuk membuat soal-soal latihan untuk siswa SD di Gugus Sekolah (Guslah) IV di Unit Pelaksana Teknis Daerah Kecamatan Lumajang Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. hari ini,

Berdasarkan informasi yang dihimpun Senin (12/4), hal itu berawal dari pembuatan soal Uji Kompetensi Tengah Semester II Tahun pelajaran 2009/2010 Kelas IV Sekolah Dasar oleh kelompok Kerja Guru Guslah IV. Soal nomer 4 terkait dengan jumlah anggota DPR. Namun pilihan jawaban dalam soal pilihan ganda tersebut tidak ada.

Empat pilihan jawaban hanya menyebutkan 700, 600, 500 dan 400. Padahal, jumlah anggota DPR sekarang adalah 560. Tidak hanya soal dalam Uji Kompetensi saja yang salah menyebutkan jawaban.
Latihan soal dalam buku terbitan ‘Lentera Ilmu’ itu juga salah dalam menyediakan pilihan jawaban terkait jumlah anggota DPR dan MPR.

Belakangan kemudian diketahui kalau, materi dalam buku tersebut ternyata yang salah dan tidak mengikuti perkembangan politik dan peraturan. Dalam materi di halaman 5 menyebutkan kalau jumlah anggota DPR adalah 500 orang, 462 dipilih langsung oleh rakyat dan 38 orang berasal dari anggota TNI/Polri. Sedangkan jumlah anggota MPR 700 orang terdiri dari 500 DPR, 135 Utusan Daerah dan 65 Utusan Golongan.

Padahal dalam UU RI Nomer 10/Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPD, DPR dan DPRD, di Bab V tentang Jumlah Kursi Anggota DPR adalah 560 orang. Persoalan ini disorot oleh Lumbung Informasi Rakyat (LIRa) Lumajang. Bupati LIRa Lumajang, Zainal Abidin mengatakan buku itu telah menyesatkan.

“Bagaimana sekumpulan guru kok tidak mengikuti perkembangan. Bagaimana kalau kemudian soal ini disajikan dalam ulangan umum bersama. Apa tidak menyesatkan,” katanya. Karena itu, pihaknya meminta untuk segera ditarik dari peredaran. ”Buku itu harus segera ditarik dari peredaran,” kata Zainal. Bahkan, dia menduga kalau guru tidak meneliti dulu sebelum membeli buku tersebut. “Terburu-buru memikirkan fee penjualan buku, sehingga mengorbankan siswa,” kata Zainal.

Sementara itu, Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Lumajang Kusdarto saat dikonfirmasi pagi ini mengatakan, pihaknya akan turun untuk mengecek kebenarannya. “Kami akan kroscek dan teliti dulu. Saya butuh bukti dulu,” katanya.

Kalaupun benar, pihaknya akan meneruskan hal ini kepada Dinas Pendidikan. “Saya kan punya atasan. Saya harus lapor dulu,” katanya. Kusdarto mengatakan, kalaupun benar ada kesalahan materi, maka penerbit harus bertanggungjawab. Kusdarto belum bisa memastikan apakah nantinya akan ada penarikan buku PPKn tersebut dari peredaran.


Sumber
Solopos

1 komentar:

  1. Kang Martho mengatakan...

    yang pertama koment
    saya sebagai orang Lumajang jadi Malu dan ga bisa bilang apa
    sebenarnya guru bila mengambil rujukan harus berhati-hati jangan asal copy paste

Posting Komentar