Dana BOS dan Kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional

Hari ini saya diwawancara di KBR68H mewakili Ikatan Guru Indonesia (IGI)
terkait dana BOS. Selain saya, juga hadir orang tua siswa dari sebuah SD 12
Rawamangun dan seseorang dari Kementerian Pendidikan Nasional.

Rasanya, sedikit *dag dig dug*. Isu mengenai BOS sebenarnya tidak terlalu
saya dalami. Saya memang lebih banyak memerhatikan masalah pembelajaran di
kelas, mengenai *assessment*pembelajaran, dan isu lainnya dibandingkan yang
langsung terkait dengan pendanaan. Meskipun begitu, saya cukup sering
mendengar keluhan-keluhan guru dan kepala sekolah terkat dana BOS. Saya jadi
semacam media penghantar. Saya menyampaikan kembali apa cerita-cerita
mengenai masalah dana BOS yang dialami oleh teman-teman guru mupun kepala
sekolah di lapangan. Saya juga mengutip pernyataan teman-teman di milis
termasuk pernyataan yang disampaikan oleh seorang guru pagi ini :

*Sebetulnya pengalaman kami ketika diperiksa BPK bukanlah merupakan
penyimpangan tetapi karena di peetunjuk penggunaan dana BOS tersebut tidak
sangat rinci, dan sekolah menerjemahkannya berbeda-beda tergantung kebutuhan
sekolah. Ketika diperiksa BPK atau auditor lainnya timbul temuan karena
mereka memeriksa sesuai dengan apa yang di petunjuk. Sebagai contoh salah
satu penggunaan dana BOS untuk kegiatan kesiswaan adalah “Ekstra kurikuler”.
Dikegiatan tersebut tentu ada pelatih atau pembina, ketika kita keluarkan
transport atau honor pelatih maka auditor akan mengatakan pembayaran honor
pelatih atau pembina tersebut tidak menyentuh siswa langsung. Dan jadilah
temuan….*

(Milis Ikatan Guru Indonesia, 8 Desember 2010)

Saya juga menyampaikan, ada dua masalah terkait penyelewengan dana BOS di
berbagai sekolah. Ada penyelewengan yang memang disebabkan karena ‘niat
buruk’ dan ada juga yang disebabkan karena ‘ketidaktahuan’. Ini adalah dua
masalah yang berbeda dan harus diselesaikan dengan cara yang berbeda pula.

Saya juga menceritakan pengalaman sebuah teman kepala sekolah di Bandung.
Dana BOS yang diterimanya melalui rekening sekolah memang sudah disunat,
tetapi oleh atasannya (siapakah atasannya?) ia diminta membuat laporan
sesuai dengan dana asli yang diberikan oleh pemerintah. Kalau ada kasus
seperti ini harus melapor kemana?

Menurut pihak kementerian pendidikan nasional, ada 14 item yang bisa
digunakan melalui dana BOS. Meskipun begitu, ia kurang menjelaskan dengan
pasti ke-14 item tersebut. Ia mengatakan bahwa banyak guru tidak bisa
membedakan biaya operasional dan biaya investasi, sayangnya ia tidak
menjelaskan apa perbedaannya.

Saya mengusulkan bahwa informasi mengenai ke 14 item yang boleh digunakan
dalam dana BOS itu dapat menjadi informasi publik dan disebarluaskan secara
luas (termasuk melalu berbagai media massa). Apa saja ke-14 item tersebut?
Dana BOS boleh digunakan untuk apa dan tidak boleh digunakan untuk apa?

Katanya, “Kalau untuk pelajaran musik, di sekolah ada sebuah gitar, dan yang
rusak adalah gitarnya, maka dan BOS sebaiknya digunakan untuk apa? Membeli
gitar baru atau senarnya? Seharusnya senarnya. Banyak orang yang mengartikan
penggunaan dana BOS untuk membeli gitar baru, tetapi seharusnya misalnya
digunakan untuk membayar pelatihnya.”

Loh.. saya jadi bingung. Pihak sekolah yang tadi saya kutip justru
dipersalahkan karena menggunakan dana BOS untuk membayar pelatihnya. Yang
benar yang mana?

Yang juga membuat saya bingung adalah saat kami membahas mengenai intimidasi
yang diterima oleh orang tua murid saat melaporkan penyalahgunaan dan BOS.
Kami membahas? Kemanakah orang tua murid atau masyarakat harus mengadu bila
ada masalah?

Menurutnya, kementerian pendidikan tidak punya kuasa utuk mengontrol
penggunaan dana BOS. Karena kewenangannya ada di pemerintah daerah. Kalau
mau protes mengenai penyalahgunaan dana BOS, sebaiknya ke kepala sekolah
saja. Atau langsung ke Bupati. Kewenangannya ada di daerah. Bagaimana dana
BOS digunakan, katanya sangat tergantung pada pribadi Kepala Dinas dan
Bupati yang bersangkutan.

Fenomena ini oleh teman saya disebut sebagai “memberikan uang jajan”.
Terserah uang jajannya digunakan untuk apa. Tidak ada petunjuk yang jelas.
Apa memang benar begitu kondisinya?

Ada satu hal yang menjadi pertanyaan saya. Seringkali saya mendengar
argumentasi dari pemerintah bahwa semenjak otonomi daerah, kementrian
pendidikan di level pusat tidak punya kewenangan untuk mengatur apa yang
terjadi di daerah. Saat ada kesalahan yang terjadi di daerah, pihak yang
bertanggung jawab adalah Dinas Pendidikan Kota ataupun Pemerintah Daerah.
Kementerian pendidikan tidak punya wewenang apa-apa. Alasan yang sama juga
digunakan saat ada pembahasan mengeneai masalah RSBI di berbagai daerah.
Apakah memang kementerian pendidikan tidak punya kewenangan apapun untuk
mengontrol masalah yang ada di level daerah? Apa peran pemerintah dalam
melakukan kontrol terhadap berbagai kebijakan? Benar-benar tidak ada? Atau
ada? Apa ini sepenuhnya kesalahan sistem? Atau ini memang kelemahannya
sistem otonomi daerah? Atau memang tidak ada* **political will* ?Saya tidak
tahu jawabannya. Bagaimana menurut anda?


From
Dhitta Puti Sarasvati

0 komentar:

Posting Komentar