KRITIK ATAS PROGRAM SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL (SBI) DAN USULAN PERBAIKANNYA

Saya baru saja mengikuti Seminar Nasional Sekolah Bertaraf Internasional
dengan tema “Revitalisasi SBI dalam Rangka Meningkatkan Mutu dan Daya
Saing Bangsa” yang diadakan oleh Balitbang Kemdiknas pada tanggal 29-31
Oktober 2010 di Grand Zuri Cikarang, Bekasi.
Tak ada yang baru pada seminar tersebut dan yang ada justru semakin
kacaunya pemahaman stake-holders tentang program SBI ini. Bahkan Dirjen
Mandikdasmen, Prof Suyanto, secara terang-terangan menyatakan bahwa
belum ada program SBI (yang ada baru Rintisan) sehingga judul seminar
ini justru dipertanyakannya. Sepanjang sesi seminar pejabat dan staf
Kemdiknas memberikan kritik dan pertanyaan serius kepada para pemrasaran
yang notabene adalah sesama pejabat Kemdiknas! Jika staf Kemdiknas
sendiri belum memiliki pemahaman yang sama dan bulat tentang SBI ini
padahal program ini telah berjalan selama sekian tahun maka ini jelas
merupakan ‘bencana’. Studi Evaluasi Penyelenggaraan RSBI/SBI yang
dilakukan oleh Pusat Penelitian Kebijakan dan Inovasi Pendidikan
(Puslitjaknov) Balitbang dan disampaikan oleh Ir. Hendarman MSc, PhD
ternyata hanya mengevaluasi sistem penerimaan peserta, prestasi
akademik siswa dan gurunya, sistem pendanaan dan tatakelolanya.
Tak ada evaluasi untuk proses pelaksanaanya di kelas dan apa dampak yang ditimbulkannya. Padahal justru itu yang perlu diteliti.
Hasil studinya justru memperkuat pendapat saya bahwa program RSBI/SBI
ini justru akan menurunkan kualitas pendidikan di sekolah yang
menyelenggarakannya. Meski simpulannya menyatakan bahwa “Siswa RSBI
menunjukkan prestasi akademik yang lebih baik daripada siswa regular”
(Of course… of course…! Bukankah mereka memang siswa ‘cream of the
cream’ yang melalui seleksi ketat sebelumnya) tapi ternyata secara
rata-rata tidaklah menonjol (hanya lebih tinggi 12% di tingkat SD dan
15% di tingkat SMP). Selain itu ditemukan banyak kasus siswa RSBI/SBI
yang justru tidak lulus Ujian Nasional!
Ada dua anggota Komisi X DPR RI yang hadir
sebagai pembicara pada acara tersebut, yaitu Dedi Wahidi dan Theresia
E.E Pardede (Tere). Dedi Wahidi juga menyampaikan pandangannya yang
kritis tentang program ini.

Dari berbagai sekolah yang menyampaikan presentasi bagaimana sekolah
(R)SBI ini dijalankan di daerah mereka masing-masing jelas sekali
terlihat bahwa terjadi implementasi program yang berbeda antara daerah
dan sekolah masing-masing dengan segala interpretasi yang mereka pahami.
Bahkan masih banyak daerah yang sekedar melakukan ‘kelas bertaraf
internasional’ di dalam sekolah yang ditunjuk menjadi penyelenggara
(R)SBI.
Karena diundang untuk hadir dan juga diminta untuk memberi masukan
maka dengan ini saya sampaikan masukan dan usulan saya tentang program
ini. Mohon masukannya untuk memperbaiki apa yang saya usulkan disini.
LATAR BELAKANG :

UU Sisdiknas 2003 Pasal 50 ayat (3) dalam yang berbunyi sbb :
3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua
jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang
bertaraf internasional.
Istilah ‘satuan pendidikan yang bertaraf internasional’ itu kemudian
diterjemahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 Pasal 1
No 35 menjadi :
“Pendidikan bertaraf internasional adalah pendidikan yang
diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan
diperkaya dengan standar pendidikan negara maju.”
Pada PP no 17 tahun 2010 ini frase ‘satuan pendidikan yang bertaraf
internasiona’l dalam UU sisdiknas telah berubah menjadi ‘Pendidikan
bertaraf internasional’ dan kemudian dijelaskan dengan tambahan
keterangan Pendidikan bertaraf internasional adalah pendidikan yang
diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan
diperkaya dengan standar pendidikan negara maju.”
Pada tahap ini saja telah terjadi penyimpangan definisi di mana pada
awalnya pernyataan dalam UU Sisdiknas adalah merujuk kepada sebuah
tingkatan keunggulan kualitas yang harus dicapai (yang diberi istilah
‘bertaraf internasional”) sedangkan pada PP no 17 tahun 2010 telah
berubah makna menjadi sebuah sistem pendidikan yang terpisah dan
kemudian berkembang dalam sebuah Peraturan Menteri (Permen 78 Tahun
2009). Sistem ini bertentangan dengan amanat yang ada dalam Sistem
Pendidikan Nasional yang dinyatakan dalam pertimbangan sbb :
b. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang;
Definisi yang dimunculkan dalam PP No 17 tahun 2010 ini sendiri tidak
jelas acuan, kriteria dan rujukan akademik dan empiriknya. Istilah ini
tidak pernah dikenal sebelumnya dan seolah muncul begitu saja dari
langit dan berbeda dengan apa yang diamanatkan oleh UU Sisdiknas itu
sendiri.

Karena istilah ini tidak memiliki rujukan yang jelas maka istilah ini
kemudian diinterpretasikan secara bebas (dan cenderung sembrono) oleh
Kemdiknas sehingga menimbulkan berbagai problem dan konsekuensi serius
sampai sekarang dan masih belum dapat dipecahkan. Padahal sampai saat
ini lebih dari seribu sekolah telah di RSBI-kan. (SD= 195, SMP= 313,
SMA=320, SMK=247)
BEBERAPA MASALAH YANG TIMBUL

Karena konsep ‘sekolah bertaraf internasional’ ini tidak memiliki
landasan akademik dan empirik yang memadai, dan hanya berpijak pada
landasan hukum, maka konsep dasar yang dirumuskan menimbulkan berbagai
masalah yang mendasar. Beberapa diantaranya adalah :
Penetapan penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam
mengajarkan beberapa bidang studi menimbulkan banyak masalah dan
kontroversi. Kontroversinya adalah bahwa secara empirik ternyata
kebijakan ini justru dapat menyebabkan merosotnya nilai dan kompetensi
siswa di bidang studi yang diajarkan. Banyak hasil kajian dan juga
pengalaman negara Malaysia selama hampir 8 tahun ternyata menunjukkan
bahwa penggunaan bahasa Inggris (asing) untuk bidang studi IPA dan MAT
justru menurunkan mutu siswa (baca http://ms.wikipedia.org/wiki/Pengajaran_dan_Pembelajaran_Sains_dan_Matematik_dalam_Bahasa_Inggeris).

Baca selanjutnya di :
http://satriadharma.com/index.php/2010/11/03/kritik-atas-program-sekolah-bertaraf-internasional-sbi-dan-usulan-perbaikannya/

Salam

Satria Dharma


0 komentar:

Posting Komentar