Menteri-Kepala Daerah Dilarang Mutasi Pegawai
Rancangan Undang-Undang Kepegawaian yang diinisiasi DPR-RI baru memasuki konsultasi dengan ahli. Salah satu usulan yang mencuat adalah pembatasaan kewenangan menteri atau kepala daerah melakukan mutasi pegawai. Ini karena, kewenangan pejabat untuk melakukan mutasi acapkali digunakan untuk keuntungan pribadi maupun intervensi politik.
Hal tersebut disampaikan oleh mantan Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) Sofian Effendi di depan anggota Komisi II DPR, kemarin (2/11). Dalam paparannya, promosi jabatan struktural di lingkungan birokrasi pemerintahan terlalu diintervensi oleh pejabat negara. Menteri dan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian memiliki kewenangan yang berlebihan dalam melakukan mutasi.
"Ke depan, tidak boleh lagi. Karena mereka (menteri dan kepala daerah) adalah jabatan politik," kata Sofian. Posisi menteri dan kepala daerah tidak bisa lagi campur tangan dalam proses pembentukan aparatur. Ini penting supaya ke depan bisa terbentuk aparatur pemerintahan yang sifatnya profesional.
Menurut Sofian, pejabat politik bisa memiliki kepentingan dalam memberhentikan, mempromosikan ataupun menggabti pegawai dari jabatan sebelumnya. Posisi itu tidak ideal, karena praktik intervensi itu bisa berlanjut pada periode selanjutnya. "Yang bisa melakukan promosi, pemberhentian, penggantian seharusnya adalah pejabat karier dengan pangkat tertinggi," sebut Sofian.
Dihilangkannya kewenangan sebagai pejabat pembina kepegawaian, juga penting demi membentuk aparatur yang professional. Keinginan pemerintah menciptakan reformasi birokrasi, harus dimulai dari sumber daya manusia yang bebas dari intervensi politik. "Kalau sekarang, pengisian jabatan kerap mengabaikan objektivitas, kualitas dan transparansi," jelasnya.
Jika direalisasi, kata Sofian, UU Kepegawaian yang baru nanti bisa jadi momentum reformasi birokrasi. Posisi sekretariat jenderal ataupun sekretariat nantinya menjadi vital untuk menentukan reformasi birokrasi pemerintahan.
Anggota Komisi II DPR Rusli Ridwan sepakat dengan usulan tersebut. Dia menambahkan, posisi menteri atau kepala daerah saat ini sangat mungkin terdapat intervensi untuk mendukung kepentingan politiknya. Pejabat politik tanpa alasan logis bisa memutasi, mempromosikan atau mengangkat aparat sehingga semuanya tidak didasarkan pada merit sistem. "Ada kepala SD itu bisa jadi kepala dinas. Ada guru SMA, sebentar jadi kepala sekolah lalu jadi kepala dinas. Jadi banyak hal yang sesuatu janggal," jelasnya.
Intervensi politik itu, kata Rusli, kerap kental terjadi di satu tempat. Misalnya saja, ketika seorang pegawai tidak mau menjadi tim sukses pejabat yang bersangkutan. Karier pegawai yang menolak tersebut dapat saja dipangkas.(bay)
Sumber: Palembang, Sumatera Ekspres
0 komentar:
Posting Komentar