Paspor Naik Dipertanyakan

Monitoring Government dan Pusat Kajian Pelayanan
Publik Universitas Paramadina Jakarta mempertanyakan melonjaknya harga
pembuatan paspor elektronik yang ditetapkan Rp 670.000, plus biaya
sistem teknologi informasi Rp 55.000 dan sidik jari Rp 15.000. Biaya
tersebut dinilai terlalu besar dan menyulitkan masyarakat kelas menengah
dan bawah untuk mengaksesnya.

"Kami khawatir akan kerugian yang diderita masyarakat karena pemakai
paspor bukan cuma orang yang berada. Ada juga tenaga kerja Indonesia,"
ujar Ketua Monitoring Government Wahyu Aji di Jakarta, Selasa (7/12).

Wahyu menjelaskan, harga pembuatan paspor elektronik dinilai terlampau
mahal. Harga paspor elektronik lebih mahal tiga kali lipat dibandingkan
dengan harga paspor umumnya yang senilai Rp 270.000. Jika pembuat paspor
tidak mengurus sendiri dan menggunakan jasa orang lain untuk membuatnya,
harga yang Rp 270.000 dapat melonjak hingga Rp 500.000.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan Monitoring Government, biaya
dasar pembuatan paspor elektronik (buku paspor dan chip/smart card
dipasang di dalam buku paspor) tidak lebih dari 15 dollar Amerika
Serikat atau sekitar Rp 140.000. Ditambah dengan biaya sistem dan sidik
jari, seharusnya tarif paspor elektronik tidak lebih mahal dari paspor lama.

Menurut Wahyu Aji, data tersebut diambil dari pembandingan dengan ongkos
biaya paspor di negara lain. Ia menduga keuntungan yang diterima
pemerintah (dari penerimaan negara bukan pajak/PNBP pembuatan paspor
elektronik) dan perusahaan rekanan pemerintah menjadi sangat besar.
Dalam hal itu, tambahnya, negara seolah-olah mencari untung dan
berdagang dengan masyarakat.

Ika Karlina dari Universitas Paramadina meminta Direktorat Jenderal
(Ditjen) Imigrasi untuk meninjau ulang ongkos pembuatan paspor
elektronik yang dinilai memberatkan. Ditjen Imigrasi setidaknya
menjelaskan komponen-komponen apa saja sehingga harga pembuatan paspor
harus menjadi Rp 600.000.

Namun, hal tersebut dibantah oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur
Jenderal Imigrasi, Muhammad Indra. Menurut dia, harga paspor Indonesia
justru paling murah di kawasan ASEAN. "Kami sudah cek. Harga di Malaysia
dan Singapura lebih mahal dari tempat kita. Mereka hampir Rp 800.000.
Kami sudah survei. Lagi pula harga Rp 600.000 itu sudah sesuai dengan
peraturan pemerintah terakhir," papar Indra.

Lebih lanjut Indra menjelaskan, biaya pembuatan paspor elektronik memang
relatif mahal. Pasalnya, ada alat-alat yang harus dipasang dalam paspor
setebal 48 halaman itu, di antaranya adalah antena.

Paspor elektronik itu, tambahnya, baru merupakan uji coba. Ditjen
Imigrasi pun baru akan mencetak 10.000 paspor. Pembuatannya secara
menyeluruh baru dilakukan pada tahun 2013 atau 2015.

Pembuatan paspor elektronik tersebut merupakan kewajiban yang
dikeluarkan oleh Aturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional
(International Civil Aviation Organization). Indonesia sudah harus
beralih secara penuh ke paspor elektronik pada 2015.

Sampai saat ini, sudah lebih dari 70 negara yang menerapkan paspor
elektronik, termasuk Singapura, Filipina, Malaysia, dan Thailand. (ANA)

http://cetak.kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar