DAK SD Pasuruan Bermasalah

PASURUAN - Proyek pengadaan barang untuk sarana prasarana Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Pasuruan tahun 2009 bermasalah. Proyek yang dananya bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) 2009 itu hingga memasuki tahun 2010 belum terealisasi. Sejumlah sekolah belum membelanjakan seluruh dana yang diterima. Data yang dihimpun di lapangan, terdapat beberapa sekolah yang belum menyelesaikan pengelolaan DAK terutama untuk pos anggaran untuk pengadaan mebeler. Padahal, pelaksanaan DAK tahun 2009 ditargetkan harus selesai tanggal 31 Desember 2009 lalu.

Persoalan ini banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Gempol, Purwosari, Wonorejo, Kejayan, Rejoso, Bangil, Winongan, Tosari. Sejumlah SD penerima DAK mengaku belum dapat menyelesaikan pengadaan mebeler, karena mebeler yang dipesan belum selesai dikerjakan. “Sebenarnya untuk rehab gedung sudah selesai tanggal 24 desember 2009. Tinggal menunggu mebelernya yang sampai sekarang belum dikirim. Kami tidak tahu apa sebabnya,” papar salah satu guru di SD Bangil, yang enggan disebut namanya.
Di SD - SD ini, tahun 2009 mendapat kucuran DAK sebesar Rp 64,3 M dengan alokasi Dana Rp 70 juta per ruangan di antaranya untuk pengadaan mebeler. Namun hingga tiga bulan lebih sejak dipesan mebeler itu belum juga jadi.

Sementara, salah satu Kepala SD yang tidak mau disebut namanya mengungkapkan pengadaan mebeler DAK untuk sekolahnya dipesankan di perusahaan kayu rekanan dari Pemkab, namun Ia mengaku tidak tahu apakah sekolah lain juga memesan di tempat itu. Ia juga menegaskan untuk proyek fisik sudah selesai dikerjakan sebelum 31 Desember 2009. “Kalau SD kami mebelernya berupa meja kursi satu kelas, almari, papan tulis dan meja guru. Anggarannya sekitar Rp 70 juta dari total DAK Rp 140 juta yang kami terima,” ujar dia.

Untuk diketahui, untuk mewujudkan pendidikan bermutu, pemerintah melalui Kementrian Pendidikan mengalokasikan DAK untuk daerah Kabupaten Pasuruan sebesar Rp 63,4 miliar lebih untuk 903 paket (ruang) pada 391 SD. Masing-masing ruang mendapat alokasi dana Rp 70 juta. Rinciannya, Rp 50 juta untuk fisik (bangunan) dan Rp 20 juta mebeler. Dan sebagai acuan pelaksanaan, Menteri Pendidikan Nasional melengkapi program tersebut dengan Peraturan Menteri tentang Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan. Namun di Kabupaten Pasuruan sepertinya pengelolaan Anggaran diduga banyak yang melenceng dari Juknis anggaran yang berasal dari pusat itu, bahkan terkesan hanya dijadikan ajang bisnis bagi Oknum tertentu.

Ketika ditemui kemarin (10/03), Kabid TK-SD Drs. H. Tasripin, M. Pd menegaskan permasalahan ini sudah ditindak lanjutinya dan dalam minggu ini rekanan/CV siap melengkapi mebeler- mebeler yang masih belum selesai itu. “Sesuai aturan yang berlaku untuk keterlambatan ini CV dikenakan denda dan diharuskan membayar 1/1000 untuk setiap hari keterlambatan dengan jumlah setinggi- tingginya 5% dari harga borongan pekerjaan dan uang denda tersebut akan dimasukkan ke kas daerah”, ujar Tasripin. 3-21

http://www.surabayapagi.com

0 komentar:

Posting Komentar