Ribuan Guru di Riau Palsukan Sertifkat dan Karya Ilmiah

Pekanbaru: Ribuan guru di Provinsi Riau ditemukan memalsukan karya ilmiah dan persyaratan lain untuk mendukung kenaikan pangkat. Rencana penaikan pangkat pun dibatalkan.

Atas kasus ini, sebanyak 1.820 guru terancam saksi pidana dan diberhentikan dari jabatan. Kelalaian terjadi pada kaum yang seharusnya memberikan contoh baik dan jujur kepada siswa. Mereka justru berlaku curang.

Kasus ini terungkap saat Badan Kepegawaian Negara Provinsi Riau menemukan kasus pemalsuan karya ilmiah berikut sertifikat penetapan angka kredit. Guru berupaya naik golongan dari 4-A menjadi 4-B.

Di Pekanbaru, tercatat 512 guru pemalsu karya ilmiah. Sedangkan di Kampar tercatat 362 kasus dan di Kuantan Singingi sebanyak 302 kasus serupa. Begitu pula di Kepulauan Riau.

Kepala Badan Kepegawaian Negara Riau Dede Junaidy mengatakan, kecurangan ini melibatkan sindikat. Setiap guru diwajibkan membayar Rp 5 juta untuk memeroleh persyaratan kenaikan pangkat. Ia menduga tanda tangan Surat Keputusan Pengangkatan juga sudah dipalsukan.

Ribuan guru kini diwajibkan mengembalikan kenaikan gaji sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. Selain terancam diberhentikan dari pegawai, kasus pemalsuan akan dilaporkan ke pihak kepolisian sebagai tindak pidana.


Sumber
Metrotvnews. com

0 komentar:

Posting Komentar