PELAKSANAAN UN MASIH PERLU PENYEMPURNAAN

Gurubesar Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof Dr Arief Rahman MPd, mengatakan, pelaksanaan Ujian Nasional (UN) yang telah diberlakukan dalam beberapa tahun belakangan ini dinilai masih memiliki beberapa kelemahan dan masih perlu disempurnakan lagi.

"Beberapa kelemahan tersebut yaitu, dilanggarnya azas keadilan, yakni dengan diberlakukannya standar minimal kelulusan untuk sekolah di seluruh Indonesia. Ini tentunya terasa sangat tidak fair karena belum semua sekolah yang menjadi tanggungjawab pemerintah mendapat pelayanan dan perlakuan yang sama dari pemerintah pusat maupun daerah," katanya.

Berbicara pada seminar Pendidikan Nasional "Kontroversi UN" yang dilaksanakan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Unimed, menurut dia, beberepa kelemahan lain adalah sistem kriteria kelulusan yang ditetapkan pemerintah mencabut kewenangan dan mandat yang diberikan kepada guru dan kepala sekolah.

Padahal sesuai dengan amanat UU Sisdiknas, disebutkan bahwa guru dan kepala sekolah dapat mempertimbangakan seluruh hasil ujian termasuk didalam UN.
Selain itu, kata dia, UN saat ini belum dapat menjamin terlaksananya UN yang jujur, karena dilapangan masih banyak sekolah-sekolah yang berstandar rendah mendapat hasil kelulusan yang sangat tinggi.

Juga pelaksanaan UN pada saat ini menunjukkan adanya tumpang tindih dan tercampurnya antara pemetaan dan ujian.

Sebuah pemetaan tidak boleh berakibat terhadap lulus tidak lulusnya siswa, kerena pemetaan adalah pemotretan sejenak yang dilakukan untuk menentukan strategi pembangunan pendidikan kedepan sesuai dengan kondisi yang didapatkan dari hasil pemotretan tersebut.

Sedangkan ujian mengukur pencapaian proses pembelajaran pada setiap siswa pada lembaga pendidikan tertentu yang mengakumulasikan semua nilai dan laporan hasil siswa dari kelas 1 sampai kelas akhir.

"Keputusan kelulusan UN pada saat ini secara teoritis dan tertulis kewenangannya ada pada kepala sekolah dan dewan guru. Namun pada kenyataannya dengan sistem kelulusan yang standarnya langsung ditetapkan secara nasional, kewenangan tersebut menjadi hilang," katanya.


Sumber
Medan, 6/3 (ANTARA)

0 komentar:

Posting Komentar