Kepala BC Perak Dilaporkan KPK Terkait Dugaan Mainkan Kasus Kayu Milik Ricky

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tanjung Perak,
Surabaya, Chairul Saleh, bakal dilaporkan ke Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dan Dirjen Bea Cukai. Ini dilakukan setelah terbongkarnya
sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan penyelundupan 9
kontainer kayu merbau milik pengusaha Ricky Gunawan. Belakangan,
keduanya disebut-sebut bersekongkol. Benarkah?

Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jatim Santoso Tedja mengaku
pihaknya telah melakukan investigasi terhadap kasus kayu yang ditangani
Bea Cukai Tanjung Perak itu. Mengingat kejanggalan yang ditemukan
begitu jelas, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melaporkan Chairul
Saleh ke Dirjen Bea Cukai dan KPK. ”Bukti-bukti sudah kita kumpulkan.
Tinggal melaporkan temuan ini ke Dirjen Bea Cukai dan KPK,” kata
Santoso, Selasa (23/2).

Diberitkan sebelumnya, dalam investigasi yang dilakukan Surabaya Pagi,
ditemukan kejanggalan- kejanggalan dalam penanganan kayu merbau sebanyak
107.9770 (1.254 Pieces) dan 83.0782 (1.254 pieces) yang akan dikirim ke
China tersebut. Pertama, kasus yang ditangani Bea Cukai Tanjung Perak
sejak 16 April 2009, tapi hingga kini tidak jelas. Malah diloloskan
setelah dipindah dari Terminal Petikemas Surabaya ke depo milik PT
Indra Jaya Swastika (IJS) di Jl Kali Anak, Surabaya.

Kedua, tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang
dikirim ke Kejaksaan. Ketiga, adanya perbedaan pernyataan dari Kasi P2
Iwan K dan Kepala Bea Cukai Chairul Saleh. Kasi P2 menyatakan pihaknya
meloloskan kayu milik Ricky itu, dengan dalih berdasar pernyataan dari
Departemen Perdagangan (Depdag) yang menyatakan kayu Merbau boleh
diekspor. Sementara Kepala BC saat hearing dengan DPRD Jatim menyatakan
ada indikasi pidana, karena adanya ketidaksesuaian antara dokumen dan
barang.

Menanggapi hal itu, Santoso membenarkannya. Dia juga heran dengan
alasan yang diungkapkan Kasi P2. Ini semakin menguatkan dugaan adanya
permainan dengan modus dispensasi yang dikeluarkan Departemen
Perdagangan. “Pertanyaannya, apakah dispensasi itu bisa menghapuskan
pelanggaran terhadap UU Kepabeanan? Adanya ketidaksesuaian dokumen dan
barang itu sudah bentuk pelanggaran,” ungkapnya.

”Kasus ini yang semula dalam tahap penyelidikan seharusnya ditingkatkan
menjadi penyidikan,” tandas Pengurus Pemuda Pancila Jatim ini.

Santoso juga mempertanyakan terkait adanya keterangan dalam dokumen
Ricky, dimana kayu tersebut akan dipergunakan untuk insfraktruktur di
China. Yakni, pembangunan Jembatan Jiang Nan (Jiang Nan Bridge).
“Apakah sudah dilakukan peninjauan ke China, kayu Merbau milik Ricky
dipergunakan untuk jembatan? Berdasarkan informasi yang kami dapat,
pembangunan jembatan tersebut tidak ada bentuknya,” tandasnya.

Masih kata Santoso, dirinya mendapatkan informasi di China ada banyak
kayu Merbau yang masih dalam bentuk balokan atau gelondongan. Padahal,
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/ 5/2008 tentang
ketentuan ekspor produk industri kehutanan, disebutkan kayu Merbau
balokan tidak boleh diekspor. “Berarti Bea Cukai kecolongan,” cetus
Santoso.

Saat ini pihaknya sudah menurunkan tim investigasi untuk mengungkap
permainan di Bea Cukai Tanjung Perak. Di sisi lain Santoso juga
melakukan upaya pengumpulan beberapa pengusaha di China sebagai sumber
informasi. “Kami akan mencatat setiap kedatangan kapal dari Indonesia
yang memuat kayu balokan,” tutur Santoso.

Dengan data yang telah dikumpulkan, lanjut Santoso, ada dugaan jika
aparat di Bea Cukai Tanjung Perak melakukan penyalahgunaan
wewenang.”Kalau itu memang adanya, Ini merupakan preseden buruk bagi
penegakan hukum di Bea Cukai. Mungkin juga sudah dimasuki mafia hokum,”
pungkasnya.

Pertanyakan LIRA

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Choirul
Saleh menyatakan mempersilakan LIRA Jatim, jika akan melaporkan dirinya
ke Dirjen Bea Cukai atau KPK. “Itu hak dia, sah-sah saja,” ucap Choirul
Saleh dihubungi via ponselnya, tadi malam.

Ia mempertanyakan, apakah benar LIRA mengetahui betul permasalah kayu
Merbau milik Ricky Gunawan. “Selama ini kita tidak pernah
diklarifikasi. Jangan hanya sebatas pengamatan sepihak saja,” tutur
pejabat berkca mata ini.

Menurut dia, apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur. Sebab,
yang menentukan kayu tersebut boleh diekspor adalah Departemen
Perdagangan. “Yang jelas kami (Bea Cukai) dengan Departemen
Perdagangan, Sucofindo dan juga dihadiri Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap kayu Merbau milik Ricky.
Hasilnya Departemen Perdagangan menyatakan tidak ditemukan adanya
pelanggaran,” papar dia.

Sayangnya Riky Gunawan masih belum bisa dikonfirmasi. Ketika dihubungi
melalui telepn selulernya, terdengar nada sambung tapi tak diangkat.
Namun, dalam kesempatan sebelumnya, dia mengakui jika kayunya sudah
lolos. “Yang lalu biarlah berlalu, antara saya dan Bea Cukai sudah
saling memaafkan. Saya sudah bisa ekspor. Jadi itu tidak perlu
diingat-ingat lagi” ucap Ricky (21/2). n

http://www.surabaya pagi.com/ index.php? p=detilberita& id=43717



0 komentar:

Posting Komentar