Kadin Jawa Timur mendesak pemerintah membatalkan rencana penerapan RPP Pengamanan Produk Tembakau sbg Zat Adiktif Bagi Kesehatan

La Nyalla: Waspadai RPP Pesanan Asing

Surabaya (beritajatim. com)-- Kadin Jawa Timur mendesak
pemerintah membatalkan rencana penerapan Rancangan Peraturan Pemerintah
tentang Pengamanan Produk Tembakau Sebagai Zat Adiktif Bagi Kesehatan,
karena RPP itu dinilai 'menabrak' sejumlah ketentuan yang sudah ada
mengenai industri hasil tembakau dan bisa mematikan industri rokok
kretek nasional beserta belasan sektor terkait lainnya.

"RPP tentang zat adiktif tembakau ini terkesan dipaksakan, dan proses
penyusunannya tidak melibatkan instansi terkait sebagaimana diatur
Keppres No.68 Pasal 39 Th 2005. Maka itu RPP ini harusnya batal dengan
sendirinya, dan jangan coba-coba dipaksa diterapkan," tegas La Nyalla
Mahmud Mattalitti, Ketua Umum Kadin Jatim kepada pers.

Menurut Nyalla, industri hasil tembakau nasional (IHT) sudah banyak diatur UU
dan peraturan – juga sudah ada kebijakan Roadmap Industri Tembakau 2007
– 2020. "Tapi kenapa masih akan diatur oleh RPP yang keberadaannya
justru menisbikan ketentuan yang sudah ada. RPP yang digagas Depkes ini
terkesan dipaksakan, dan patut diwaspadai ada agenda apa di baliknya,"
katanya.

RPP ini, kata Nyalla, ekstrem dan tendensius untuk
'mematikan' industri rokok nasional yang notabene industri legal.
Sebab, RPP akan melarang seluruh aktivitas komunikasi (total ban)
industri rokok dengan konsumennya, seperti iklan, promosi, sponsorship,
bahkan CSR. "Ini melanggar UU, karena industri rokok adalah industri
legal," katanya.

RPP, kata Nyalla, juga mengatur isi kemasan
minimal 20 batang cigarettes, pencantuman kadar eugenol pada kemasan
dan peringatan kesehatan berbentuk gambar ‘mengerikan’ ukuran 50% dari
space kemasan, juga kalimat tambahan pada kemasan bertuliskan
“mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya & lebih dari 43 zat
penyebab kanker”.

Selain itu, RPP juga melarang kata-kata yang
selama ini dipakai pabrikan untuk membedakan produk rokok satu dengan
lainnya, seperti kata Lights, Ultra Lights, Mild, Slim, Premium, dan
sejenisnya. Serta larangan total merokok di tempat umum. Jika RPP
diterapkan, kata Nyalla, bisa dipastikan banyak pabrikan rokok tutup
akibat beratnya tekanan.

"Pendeknya, RPP ini akan mematikan
industri rokok. Pertanyaannya, apakah pemerintah sudah menghitung
dampaknya, baik secara ekonomi maupun sosial, jika pabrikan nantinya
banyak yang tutup akibat RPP. Apakah sudah ada pengganti pendapatan
negara yang bersumber dari cukai rokok senilai Rp 57 triliun dan pajak
impor tembakau Rp11 triliun (total Rp 68 triliun)."

Selain itu,
kata Nyalla, siapa bertanggung- jawab atas nasib jutaan orang yang
bekerja dipabrikan rokok, nasib buruh tani dan petani tembakau, nasib
pedagang tembakau di pasar lelang tradisional, nasib buruh tani dan
petani cengkeh, nasib pedagang/warung rokok, nasib pemilik warung nasi
dan penjual pakaian di sekitar pabrik rokok, belum lagi nasib tenaga
kerja di sektor terkait – seperti pekerja tarsportasi dan distribusi
rokok, pekerja periklanan, hingga pekerja industri kemasan.

"Pengusaha hotel dan restoran juga bisa terkena dampak akibat larangan
merokok di tempat umum. Bahkan usaha event organizer, jasa kreatif
lain, hingga media massa dan media luar ruang juga akan terkena dampak,
karena tidak sedikit pemasukan mereka dari kegiatan promosi industri
rokok. Belum lagi nasib sebagian kegiatan olahraga, pendidikan, sosial
& keagamaan, dan pembangunan daerah yang dananya bersumber dari CSR
industri rokok,"

Sepanjang hal itu belum terjawab, kata Nyalla,
maka RPP zat adiktif tembakau harus dipatahkan. "Kita harus keras
melawan, karena akan banyak dunia usaha dan industri terkait rokok yang
akan mati jika RPP diterapkan. Sebab, semangat RPP untuk mematikan
industri rokok. Kami juga akan mendesak Kadin Pusat menyuarakan masalah
ini."

Kadin Jatim, katanya, akan berusaha keras ‘menghadang’
diberlakukannya RPP tersebut, karena hampir 70% lokasi pabrikan rokok
berada di Jawa Timur. Kadin Jatim juga berharap agar Gubernur dan DPRD
Jatim, serta semua bupati/walikota di Jatim yang daerahnya ada industri
rokok dan pertanian tembakau – cengkeh, bisa ikut serta dalam upaya
‘penghadangan RPP dimaksud.

Menurut Nyalla, sebaiknya
pemerintah konsisten dengan ketentuan yang telah dibuatnya dan telah
disepakati oleh kalangan industri rokok, termasuk kebijakan Roadmap
Industri Rokok 2007 – 2020. "Konsistensi pemerintah sangat penting,
karena jika dilanggar bisa berdampak negatif terhadap minat investasi
industri baik asing maupun domestik."

Waspadai RPP Pesanan
Nyalla meminta semua pihak mewaspadai kemungkinan adanya agenda dan
pesanan asing di balik RPP tersebut, karena arahnya adalah mematikan
industri rokok kretek nasional yang notabene memiliki potensi ekonomi
besar.

"Rokok kretek kita sebenarnya memiliki potensi besar di
pasar ekspor. Tapi menjadi sulit masuk karena dibatasi oleh sejumlah
aturan. Sementara sederet aturan terkait rokok di dalam negeri
terus-menerus dikonstruksi atas desakan dan dorongan kelompok-kelompok
asing tertentu. Ini bisa bagian dari politik bisnis internasional untuk
melemahkan perekonomian kita."

Terkait dengan itu, Nyalla
mengingatkan pemerintah agar tidak mudah menandatangani (ratifikasi)
Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). "Kita adalah negara
berdaulat. Lagi pula sejauh ini study FCTC lebih banyak atas dasar
naskah akademik yang berbasis data rokok putih dan pasar asing. Kita
harus hati-hati. Peraturan FCTC kerap berubah namun ikatan ratifikasi
terus mengikat. RPP Tembakau ini sangat mungkin terkait dengan
lobi-lobi asing. Maka itu harus diwaspadai."

Kadin Jatim dan
kalangan industri terkait rokok, kata Nyalla, sebenarnya tidak antipati
terhadap peraturan terkait rokok dan kesehatan. Sebab, peraturan dan
perundangan yang ada selama ini sudah mengatur dan sangat membatasi
aktivitas industri rokok, seperti PP No.19 Th 2003 tentang Pengamanan
Rokok Bagi Kesehatan, UU No.39 Th 2007 tentang Cukai, dan UU No.28 Th
2009 tentang Pajak Daerah dan Kontribusi Daerah.

"Sepanjang
peraturan itu masih bersifat pengendalian sih ok saja. Tapi jika
semangatnya mengarah mematikan seperti RPP yang digagas Depkes, mari
kita hadang bersama-sama. RPP itu bukan hanya mematikan industri rokok
dan belasan sektor lain yang mengikutinya. Tapi juga akan merampas hak
azasi manusia untuk mengkonsumsi hasil industri tembakau, khususnya
rokok kretek yang notabene warisan budaya Indonesia."

Semanagat
RPP itu, kata Nyalla, juga bertentangan dengan hak konstitusi industri
tembakau yang notabene industri legal dan dilindungi UUD 45 Pasal 28F.
Juga melanggar UU Penyiaran yang telah mendapatkan pengakuan dari
Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor MK No.6/PP-VII 2009 sesuai pasal 46 ayat
3c. "Pemerintah harus lebih berhati-hati. Jangan hanya karena
memaksakan RPP itu lantas pamornya menjadi turun." [air]

http://www.beritaja tim.com/detailne ws.php/1/ Ekonomi/2010- 03-24/59845/ La_Nyalla: _Waspadai_ RPP_Pesanan_ Asing_


0 komentar:

Posting Komentar