Rp 2,7 M di Dinkes Jatim Menyimpang BPK : Dilaporkan untuk Belanja Modal, Tapi Tak Menambah Aset

Ada temuan mengejutkan dari Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK). Ini terkait pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan
(Dinkes) Provinsi Jawa Timur tahun 2009. Instansi yang dikepalai Dr
Pawik Supriadi, SpJP ini dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK
diduga kuat melakukan penyimpangan anggaran senilai Rp 2,769 miliar
lebih.

Data yang diperoleh Surabaya Pagi, Minggu (4/4), laporan ini
dikeluarkan BPK kantor wilayah Jawa Timur, dengan nomor
106/R/XVIII. JATIM/05/ 2009 tertanggal 25 Mei 2009. Penjelasan dalam
laporan tersebut, total dana APBD Jatim 2008 yang sudah diserap Dinkes
Jatim sebesar Rp 27,940 miliar dari alokasi anggaran belanja sebesar Rp
33,357 miliar.

Data tersebut menunjukkan tingkat penyerapan anggaran di Dinkes selama
tahun anggaran 2008 lalu tercatat sebanyak 83,76 persen. Nah, dari dana
yang dihabiskan tersebut, pihak BPK menemukan kejanggalan penggunaan
dana belanja modal sebesar Rp 2,769 miliar lebih.

Dana sebesar itu dilaporkan untuk belanja modal dan dicatat sebagai
aset tetap. Tapi setelah diperiksa di bagian perlengkapan/ aset,
ternyata tidak ada penambahan aset sama sekali.

Rincinya, hasil audit dana misterius Rp 2,769 miliar lebih yang
dilaporkan untuk belanja modal tapi tidak menambah aset itu adalah
belanja bangunan air sebesar Rp 136,12 juta, sebagaimana laporan
penggunaan anggaran pada kode rekening 52323.

Kemudian, belanja instalasi sebesar Rp 325,977 juta, alat-alat bengkel
29,2 juta, alat-alat pertanian sebesar Rp 9,9 juta, alat kantor dan
rumah tangga Rp 77,04 juta, alat studio Rp 41,662 juta, alat kedokteran
Rp 6,449 juta, alat laboratorium Rp 6,449 juta, dan terakhir paling
besar adalah untuk bangunan gedung yang mencapai Rp 2,105 miliar lebih.
“Nah, pemakaian dana tersebut tidak masuk dalam laporan pengeluaran
anggaran, ini berarti sudah disembunyikan,” ujar sumber Surabaya Pagi
di lingkungan Pemprov Jatim.

Dalam hal ini BPK memberikan peringatan karena penggunaan dana miliaran
tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Tindakan tersebut
dipandang BPK melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun
2006, khususnya pasal 52 ayat (1) dan pasal 53 ayat (1). BPK juga
merekomendasikan pada Gubernur Jatim agar memberi teguran terkait
'penyimpangan' penggunaan dana miliaran rupiah tersebut.

Menanggapi ini, anggota DPRD Jatim Basuki Babussalam mengaku dirinya
juga telah mengantongi temuan BPK tersebut. Menurut dia, temuan BPK
tersebut tentu cukup memprihatinkan. Karena penggunaan anggaran yang
tidak memperhatikan aturan tersebut akan sangat berpotensi merugikan
negara.

"Kalau ada yang curiga disimpangkan, ya jangan salahkan," kata wakil
Fraksi PAN ini. Karena itu, dirinya meminta agar kepolisian atau
kejaksaan turun tangan mengusut penggunaan dana di Dinkes Jatim ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Jatim Pawik Supriadi enggan
memberikan penjelasan terkait temuan tersebut. Dihubungi melalui
ponselnya tidak ada jawaban apapun. Sedangkan, Sekretaris Dinkes Jatim
Adi Witjahjanto mengaku belum mengetahui adanya laporan BPK tersebut.
“Saya belum tahu ada hasil audit BPK, nanti saya cek dulu,” ucap Adi,
kemarin. n

http://www.surabaya pagi.com/ index.php? p=detilberita& id=46362


0 komentar:

Posting Komentar