Terbukti, Tak Ada Korelasi "Gaji Tinggi" dan Korupsi

JAKARTA, KOMPAS.com — Semangat reformasi birokrasi yang salah satunya mengedepankan upaya penumpasan praktik korupsi di lingkungan aparatur negara diterjemahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan menaikkan remunerasi (imbalan) bagi para pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan sesuai golongannya.

Kebijakan yang diambil pada 2007 itu didasarkan pada keyakinan bahwa dengan remunerasi yang "memadai", kecenderungan perilaku koruptif dari para aparatur negara akan hilang. Sejak saat itulah, jika dibandingkan dengan kementerian dan lembaga negara lainnya, remunerasi bagi pegawai Depkeu, termasuk Ditjen Pajak, merupakan yang paling tinggi.

Sayang, dalil Menkeu ternyata tidak terbukti. Reformasi birokrasi tak bisa "dibungkus" dengan remunerasi tinggi. Kasus Gayus Tambunan menjadi salah satu contoh yang menunjukkan, tak ada korelasi antara remunerasi tinggi dan kecenderungan perilaku koruptif.

"Kritik saya, reformasi birokrasi 'dibungkus' dengan remunerasi. Kalau alasannya untuk meningkatkan kinerja, tidak bisa juga, karena besarannya didasarkan pada struktur jabatan sehingga yang dominan adalah klasifikasi jabatan. Tidak melihat aspek lain, sejauh mana remunerasi berkorelasi positif dengan kinerja," kata peneliti Indonesia Budget Center, Roy Salam, kepada Kompas.com.

Roy pun mencatat, masih banyak keluhan dari daerah-daerah tentang kentalnya budaya "uang jalan" yang diminta oleh para pegawai Kemkeu saat melakukan kunjungan daerah. Remunerasi tinggi tak menjamin upaya mencari pemasukan lain dari tugas yang dijalankan pegawai Kemkeu.

"Misalnya, untuk mendapatkan dana dekonsentrasi. Orang-orang di daerah mengeluhkan, ibaratnya mereka harus menggunakan galah untuk menjolok agar uangnya turun. Ini sering dikeluhkan pejabat daerah. Jadi, mereka harus memberikan uang agar cair dana tersebut. Tetapi, tidak disebutkan siapa orang-orang di Kemkeu yang terlibat," ujarnya.

Terkait dengan fakta itu, Roy menilai, Menkeu harus melakukan perombakan dan evaluasi terhadap remunerasi yang diterima oleh para pegawainya. "Kemkeu, sebagai kementerian yang mengurusi keuangan negara, memang rawan sehingga perlu remunerasi tinggi. Tetapi, sekarang juga harus dievaluasi ketika remunerasi itu tak ada pengaruhnya dengan budaya koruptif dan tidak memengaruhi kinerja. Jika dibandingkan dengan lembaga lainnya, apa yang mereka dapat sangat jauh,” kata Roy.

Sebagai gambaran, penetapan remunerasi di Kemkeu didasarkan pada grade/tingkatan pegawai sesuai jabatan yang diembannya. Ada grade 1 hingga 27 di Kemkeu. Level paling rendah, grade 1, mendapatkan remunerasi sebesar Rp 1,3 juta per bulan. Sedangkan yang tertinggi, grade 27, mengantongi remunerasi Rp 46,95 juta per bulan. Remunerasi ini tak termasuk gaji pokok dan tunjangan lainnya yang diterima PNS setiap bulan.



Sumber
Kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar