Salah Memahami UU BHP

SANGAT mengejutkan dan cukup memprihatinkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
yang membatalkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum
Pendidikan (BHP). Sebab, UU BHP sejatinya merupakan sebuah ikhtiar untuk
mengubah pengelolaan pendidikan di Indonesia menuju perbaikan.

Lahirnya UU itu merupakan amanat UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam UU Sisdiknas dikatakan, penyelenggara
dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau
masyarakat berbentuk BHP.

Filosofi penyeragaman institusi pengelola pendidikan dalam suatu badan
hukum, antara lain, adalah penertiban. Banyak pihak yang berkedok mendidik
bangsa, tapi sejatinya mengomersialkan pendidikan. Modusnya, mereka
menggunakan yayasan atau satuan lain dalam penyelenggaraan pendidikan.

Berlindung di balik kegiatan pendidikan seperti itu adalah memanfaatkan
sifat sosial yayasan. Pertimbangannya, yayasan atau satuan usaha pendidikan
diberi banyak insentif dan kemudahan pada bidang perpajakan dan perizinan.
Pihak yang memanfaatkan faktor tersebut pada hakikatnya hanya mencari
keuntungan dari dalam yayasan atau satuan itu.

Selain itu, tidak sedikit pihak yang memanfaatkan lembaga pengelola
pendidikan untuk menadah dana-dana najis, baik dari dalam maupun luar
negeri. Dana-dana tersebut tidak digunakan untuk mengembangkan pendidikan,
malah dimanfaatkan buat kepentingan pribadi atau golongan maupun misi-misi
tertentu di luar pendidikan. Ibaratnya, lembaga tersebut dikelola sebagai
wahana untuk mencuci uang.

Praktik-praktik semacam itu jelas sangat merugikan, bahkan mencoreng misi
utama pendidikan. Praktik tersebut perlu ditertibkan dengan menyeragamkan
pengelola pendidikan dalam wadah BHP. Dengan demikian, akuntabilitas dan
transparansi dapat dilaksanakan. Ada kewenangan dari pemerintah untuk
mengawasi BHP. Selain itu, ada sanksi hukum yang tegas jika terjadi
pelanggaran akuntabilitas dan transparansi tersebut.

Berdasar ketegasan UU BHP, dapat ditebak pihak-pihak yang kepentingannya
terusik itu melawan sampai titik darah penghabisan. Mereka berupaya
memprovokasi berbagai elemen masyarakat untuk menolak UU BHP. Tidak cukup
provokasi, mereka juga melakukan upaya-upaya hukum untuk menghadang UU itu.
Celakanya, masyarakat terprovokasi sehingga sangat apriori terhadap UU
tersebut.

UU BHP, Komersialisasi?

Banyak pihak yang mengkhawatirkan komersialisasi pendidikan jika UU BHP
diimplementasikan. Kekhawatiran itu jelas kurang tepat. Dengan UU BHP (vide:
pasal 41), penyelenggara tidak boleh mendanai pendidikan dengan menarik uang
kepada masyarakat (peserta didik) lebih dari 30 persen atau sepertiga jumlah
seluruh dana pengoperasian pendidikan.

Artinya, betapa negara sangat melindungi masyarakat agar penyelenggara
pendidikan tidak membebankan biaya itu dengan semena-mena. Misalnya,
menaikkan SPP dengan sangat tinggi.

UU BHP mendorong penyelenggara pendidikan untuk menggali dana bukan lewat
penarikan uang SPP kepada masyarakat, melainkan memberdayakan sekolah atau
kampus dalam menggali potensi-potensi yang dimiliki guna memperoleh dana.
Misalnya melalui investasi atau usaha lain. Potensi di perguruan tinggi
(PT), hasil penelitian sangat prospektif untuk diproduksi secara masal serta
bernilai ekonomis.

Selain itu, banyak pihak telah salah memahami UU BHP. Menurut mereka, ketika
penyelenggara pendidikan berubah menjadi BHP, akses masyarakat miskin
menjadi sempit. Pemikiran tersebut jelas tidak tepat. Yang akan terjadi
justru sebaliknya. Akses masyarakat itu dijamin melalui UU tersebut. Pasal
46 UU BHP secara tegas menyatakan bahwa BHP wajib menjaring masyarakat
pandai tapi kurang mampu minimal 20 persen.

UU tersebut juga merupakan sebuah ikhtiar negara dalam mengejar
ketertinggalan pendidikan di Indonesia agar tidak terlalu jauh dengan
negara-negara luar, terutama negara tetangga. Ketika dunia sudah menjadi
ikatan global, pendidikan mengalami hal sama. Dengan kondisi sekarang, hanya
segelintir PT yang dapat tembus di kelas internasional. Itu pun terbatas dan
didominasi PT yang sudah menjadi badan hukum milik negara (BHMN).

UU BHP berusaha memberikan terobosan dalam pengelolaan pendidikan dengan
mengubah sistem yang selama ini berlaku. Sistem BHP itu telah terbukti
sukses dilaksanakan oleh PT BHMN, yang idenya hampir sama dengan BHP.
Terbukti, PT tersebut berhasil masuk dalam peringkat dunia. Misalnya UI,
UGM, ITB, dan Unair. Mereka masuk dalam peringkat 400 besar dunia.

Berdasar proposisi-proposisi tersebut, kiranya perlawanan orang yang
mengkhawatirkan bisnis pendidikannya bangkrut karena BHP berhasil dengan
gemilang. Sebab, UU BHP telah dibatalkan. Sementara itu, salah pemahaman
terhadap UU BHP memperoleh legitimasi. Sangat disayangkan, sebuah ikhtiar
negara untuk mengubah sistem pendidikan menemui tembok tebal. (*)

*). Dr M. Hadi Shubhan SH MH CN, dosen mata kuliah sengketa pemerintahan
fakultas hukum dan sekretaris Universitas Airlangga.


Sumber

Oleh M. Hadi Shubhan

0 komentar:

Posting Komentar