Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU
Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang sudah berlaku sejak tahun 2002.
Kemendiknas siap melaksanakan keputusan MK tersebut tanpa mengaku kalah
atas keluarnya putusan ini.

"Posisi pemerintah adalah melaksanakan aturan perundangan. Pemerintah
menaati, mengormati setiap putusan dari lembaga-lembaga negara sesuai
dengan tugasnya, baik yang terkait dengan hukum, pemerintahan, atau pun
Hankam," kata Mendiknas Muhamamad Nuh dalam perbincangan dengan detikcom , Rabu (31/3/2010).

"Pemerintah menghormati dan melaksanakan apa yang diputuskan itu. Demikian juga terkait dengan UU BHP," papar Nuh.


Dia menjelaskan, jika ada masyarakat atau sekelompok masyarakat yang
menilai suatu UU bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar berbangsa
dan bernegara yang tercantum dalam UUD, maka hak bagi mereka untuk
mengajukan uji materi ke lembaga yang berwenang yakni Mahkamah
Konstitusi.

"Maka posisi pemerintah tidak dalam posisi
berhadap-hadapan. Oleh karena itu dikabulkan, maka pemerintah tidak
merasa kalah dan jika ditolak tidak merasa menang. Masing-masing punya
hak, kalau diputuskan harus kita hormati," imbuh mantan Rektor ITS ini.


Pria murah senyum ini belum bisa memastikan apakah kampus-kampus negeri
yang telah menerapkan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) otomatis akan
mencabut status BHMN tersebut karena menggunakan landasan UU BHP.


"Saya harus mempelajari terlebih dahulu. Kalau sudah diundangkan, dan
dilaksanakan itu tidak salah kan, karena memang ada dasarnya yakni UU
BHP. Tapi kita akan review kembali dan saya yakin akan ada solusi,"
kata M Nuh.

Dengan keluarnya putusan MK ini, Kemendiknas
berjanji akan menyosialisasikan hal ini kepada dinas-dinas pendidikan
di daerah. "Tentu itu bagian dari tanggung jawab kita, akan disampaikan
juga ke publik, hasil keputusan tadi," pungkasnya.

Uji materi
UU BHP dimohonkan oleh Assosiasi Badan Penyelengaraan Perguruan Tinggi
Swasta Indonesia (ABPPTSI), Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan
Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP-PGRI) dan Yayasan-yayasan
lainnya.

Pemohon meminta Pasal 1 angka (5) sepanjang anak
kalimat 'dan diakui sebagai badan hukum pendidikan' dihilangkan.
Pemohon juga meminta membatalkan pasal Pasal 8 ayat (3)Pasal 10, Pasal
62 ayat (1), Pasal 67 ayat (2), ayat (4) dalam UU BHP dinilai
bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1, Pasal 28A, Pasal 28C, Pasal 28C
ayat 2, Pasal 28 D ayat 1, Pasal 28G ayat 1, Pasal 28I ayat 2 UUD 1945.


Pemohon menilai keberadaan UU aquo membuat yayasan kehilangan haknya untuk menyelenggarakan pendidikan formal.


Sumber
Forum Dinas Pendidikan

0 komentar:

Posting Komentar