UU BHP, KONTROVERSI TANPA SOLUSI

Oleh: Try Hariyono

Pengantar:

Untuk mengulas implikasi Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan terhadap penyelenggaraan pendidikan, harian "Kompas" menyelenggarakan diskusi terbatas pada awal Februari lalu. Hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional sekaligus ketua tim dari pemerintah dalam penggodokan RUU BHP Fasli Jalal, Ketua Tim Perumus sekaligus anggota Komisi X DPR Anwar Arifin, pengamat pendidikan Darmaningtyas, dan pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia Darussalam. Berikut laporannya.

Sejak masih berupa konsep atau draf, Rancangan Undang- Undang Badan Hukum Pendidikan sudah menimbulkan kontroversi. Maklum, banyak hal yang diubah dalam penyelenggaraan pendidikan, mulai dari status kelembagaan, sumber pendanaan, tenaga didik, hingga sistem perpajakan.

Tidak aneh jika dalam pembahasan di DPR sampai diajukan 35 draf Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Barulah pada draf ke-36 RUU BHP disetujui DPR pada 17 Desember 2008.

Namun, meski sudah disetujui DPR, kontroversi terhadap UU BHP tidak berhenti. Justru penolakan dari sejumlah kalangan terus bergulir..

UU BHP dinilai sarat nuansa komersialisme. Negara terkesan lepas tangan dalam soal pendanaan pendidikan dan menyerahkannya kepada masyarakat dengan dalih otonomi perguruan tinggi atau otonomi sekolah. Jaminan negara dan BHP menanggung minimal 2/3 biaya operasional pendidikan dianggap hanya permainan kata-kata.

(komentar : Lha kalau UU dianggap hanya 'permainan kata-kata' lantas apa dong yang dipercaya... ?! Lha kalau tidak ada UU-nya kira-kira pemerintah akan menjamin pembiyaan pendidikan berdasarkan apa dong...?!)

Dari kalangan orangtua dan mahasiswa juga timbul kekhawatiran, biaya pendidikan akan semakin mahal dan sulit terjangkau. Jaminan kuota 20 persen untuk masyarakat miskin bisa menikmati pendidikan tinggi, seperti dinyatakan UU BHP, tidak cukup meyakinkan masyarakat.

(Komentar : Lha maunya diyakinkan pakai apa jika UU saja tidak dipercaya... ?!)

Soal guru juga menjadi persoalan tersendiri. UU BHP menegaskan, pendidik dan tenaga kependidikan membuat perjanjian kerja. Karena pengangkatan berdasarkan perjanjian dengan BHP, menurut Ketua Umum Federasi Guru Independen Indonesia Suparman, posisi guru sebagai tenaga kerja seharusnya ikut merujuk pada UU ketenagakerjaan.

Guru sebagai tenaga kerja, tentu acuannya UU ketenagakerjaan sehingga berhak mendirikan serikat pekerja, mendapatkan upah di atas upah minimum regional, mendapat Jamsostek, serta punya hak mogok mengajar.

Persoalan lain yang mengemuka dalam diskusi tersebut adalah soal perpajakan. Dalam salah satu pasal UU BHP dinyatakan, badan hukum pendidikan bersifat nirlaba. Namun, pada pasal lain, BHP dikenai pajak sehingga, menurut ahli perpajakan Universitas Indonesia Darussalam, kedua pasal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip perpajakan.

Untuk perguruan tinggi

Implikasi penerapan UU BHP boleh dibilang di luar perkiraan sebelumnya. Seperti disampaikan Dirjen Pendidikan Tinggi Depdiknas Fasli Jalal, UU BHP sebelumnya sebagai solusi untuk perguruan tinggi negeri (PTN) yang terjerat birokrasi dan sistem penganggaran yang rumit. Sistem birokrasi yang terpusat telah mengganggu aktivitas perguruan tinggi karena ibaratnya membeli kertas saja harus terpusat dan dianggarkan Bappenas.

Belum lagi aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menyebabkan sejumlah rektor berurusan dengan aparat hukum. Penerimaan PTN, seperti dari mahasiswa, harus disetorkan dulu kepada negara, kemudian PTN mengajukan permintaan dana kembali. Selain prosesnya panjang, juga dibutuhkan waktu yang sangat lama.

Pemerintah kemudian membuat solusi dengan membentuk PTN menjadi badan hukum milik negara (BHMN). Langkah ini lumayan manjur karena bisa memotong jalur birokrasi dan PTN bisa mengelola keuangannya secara mandiri.

(Komentar : Ini perlunya sistem hibah dimana PTN bisa bebas menggunakan dana tersebut tanpa harus terganggu oleh proses administrasi yang rumit tersebut. Jadi 'hibah' itu tidak ada hubungannya dengan kata 'pemberian suka-suka', kalau mau diberi kalau tidak ya tidak. :-) )

Menyadari payung hukum BHMN lemah, kemudian muncullah UU BHP. UU ini bagus untuk PTN, tetapi sulit diterapkan untuk sekitar 250.000 sekolah dan madrasah yang tersebar di Tanah Air dengan kondisi dan potensi yang sangat beragam.

Jadi, UU BHP seperti menjerat sistem pendidikan kita dan hingga sekarang belum ada solusi terhadap persoalan ini.

Sumber: Harian Kompas, Kamis 26 Februari 2009


0 komentar:

Posting Komentar